Audit Hampir Kelar, Kasus Sariputih Tuntas

AMBON, SPEKTRUM – Selangkah lagi, perkara dugaan korupsi Irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kelar hingga mejah hijau Pengadilan Tipikor Ambon. Hal ini menyusul, audit pembanding dari tersangka Benjamin Liando kelar dilakukan.
Hasil audit Kontraktor Proyek irigasi itu tinggal diserahkan ke BPKP Perwakilan Maluku melalui Jaksa Penyidik untuk merampungan audit kasus tersebut.
“Kabarnya sudah selesai, dan tinggal serahkan kepada saya untuk diserahkan ke BPKP. Nah, Benjamin Liando (tersangka) minta audit pembanding soalnya,” jelas Kasipidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada wartawan di Ambon, Rabu 24 Maret 2021.
Menurutnya, kasus ini diperikarakan secepatnya akan selesai dan penyidik akan segera lakukan tahap II untuk kelima tersangka. “Kita tahap II kan secepatnya,” ujar Asmin.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Irigasih di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), fahun 2017 senilai Rp.2 miliar lebih hampir rampung.
Jaksa menyeret lima orang tersangka masing-masing, Ahmad Litiloly PPTK, pembantu PPTK Markus Tahya, Dirut CV. Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, peminjam perusahan atau kontraktor Benjamin Liando, dan Megy Samson selaku KPA.
Dari anggaran Rp.2 miliar itu, ada anggaran sekitar Rp.800 juta lebih yang disalahgunakan, sesuai hitungan ahli dilapangan. Dan tersangka Megy Samson sebagai KPA yang melakukan tanda tangan SPM, dan dia juga turun di lapangan.
Hanya pada saat, pencairan tersangka tidak turun dilapangan mengecek fisik proyek. Dari laporan harian dan bulanan, panitia PPTK, tersangka pakai untuk menandangani SPM.
“Makanya saya tanyakan, bagaimana bisa menilai pekerjaan itu selesai lalu lakukan pencairan dengan tandatangan SPM, ternyata panitia itu ambil hasil laporan dari Beni Liando, jadi mereka copy paste dokumen dari tersangka Beni Liando selaku kontraktor baru tanda tangantangan SPM untuk pencairan,” jelas Asmin sebelumnya.
Ke lima tersangka ini diancam melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Jadi intinya itu, kita masih tunggu hasil audit saja untuk perkara ini,” pungkasnya. (HS-20)