SPEKTRUM ONLINE. COM, AMBON – Bara konflik agraria di Kota Ambon kembali menyala. Sembilan aset milik Pemerintah Kota Ambon terancam digugat setelah ahli waris sah keluarga Alfons memastikan akan membawa pendudukan lahan warisan mereka ke meja hijau.
Ahli waris keluarga Alfons, Evans Reynold Alfons, menyatakan Pemkot Ambon telah membangun dan menguasai sejumlah fasilitas publik di atas tanah milik keluarganya tanpa izin, tanpa perjanjian hukum, dan tanpa sepeser pun ganti rugi.
Langkah hukum ini, kata Evans, bukan keputusan emosional, melainkan hasil kajian panjang berbasis bukti kepemilikan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Status tanah ini sudah inkracht. Negara membangun di atas lahan orang tanpa persetujuan pemilik adalah pelanggaran hukum serius. Ini bentuk perampasan hak warga oleh pemerintah,” tegas Evans kepada media, Selasa (10/2/2026).
Sembilan Bangunan Berdiri Tanpa Legalitas
Berdasarkan dokumen yang dikantongi keluarga Alfons, sedikitnya sembilan unit bangunan aset Pemkot Ambon berdiri di atas lahan sengketa tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ditemukan akta pelepasan hak, perjanjian sewa, maupun kompensasi pembebasan lahan.
Gugatan yang tengah dirampungkan memuat tiga tuntutan utama:
Pendudukan Lahan Ilegal – Penegasan bahwa seluruh bangunan berdiri tanpa persetujuan pemilik sah dan tanpa dasar legalitas.
Pemulihan Hak Ahli Waris – Pengakuan penuh atas kepemilikan lahan sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ganti Rugi Materiil – Tuntutan kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun oleh negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Ambon belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru memicu pertanyaan publik terkait tata kelola aset daerah dan dugaan pembiaran pendudukan lahan warga oleh institusi negara.
Pengamat menilai, jika gugatan ini bergulir, bukan hanya reputasi Pemkot yang terancam, tetapi juga legalitas kepemilikan aset publik bernilai miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar bangunan. Ini soal kepastian hukum di Ambon. Kalau pemerintah bisa mengabaikan hak warga, lalu siapa yang dilindungi negara?” pungkas Evans.
Konflik ini diprediksi menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Ambon terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak milik warga. (S-04)