APMM Tuntut KPK Tangkap Bupati Mimika

JAKARTA, SPEKTRUM – Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan penjarakan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan beberapa anak buahnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, senilai Rp. 161,8 miliar. Tuntutan ini disampaikan APMM saat melakukan aksi di Gedung KPK, Jumat (13/11/2020) kemarin.
Koordinator aksi, Dolan Alwindo dalam rilisnya yang diterima Spektrum, kemarin menguraikan beberapa tuntutan dimaksud: Pertama, APMM mendesak pimpinan KPK segera menyampaikan status tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng secara transparan dan akuntabel; Kedua, mendesak pimpinan KPK untuk segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng atas dugaan Tipikor anggaran pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua; Ketiga, mendesak pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK untuk segera mengumumkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi dimaksud. Mengingat surat panggilan pemeriksaan dan penyidikan yang dikeluarkan Penyidik KPK, sudah viral di masyarakat; Keempat, apabila dalam waktu dekat belum ada pengumuman tersangka secara transparan oleh KPK, APMM akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan akan kembali melakukan aksi di Gedung KPK dengan massa yang lebih banyak.
Menurutnya, berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan Gedung Gereja tahap pertama Tahun 2015, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 46,2 miliar, disusul tahap kedua Tahun 2016, Rp. 65,6 miliar dan tahap tiga Tahun 2019 Rp. 47,5 miliar. Ditambah, pencairan anggaran pengawasan sebesar Rp. 2,5 miliar. Ironisnya, proyek rumah ibadah yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp. 161,8 miliar itu, hingga saat ini terbengkalai.
“Anggarannya diduga diselewengkan oleh pejabat-pejabat tertentu dalam lingkup Pemkab Mimika. Sampai akhirnya, sejumlah pejabat diperiksa KPK, mereka diantaranya, mantan Sekda Kabupaten Mimika, Ausilius You, mantan Kadis Pendapatan, Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra, Alfred Douw, mantan Kadis Sosial, Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar, Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto,”tuturnya.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari KPK soal kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Jangan sampai kasus ini mengendap dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kita ketahui, bahwa korupsi adalah musuh bersama. Ini kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa,”katanya.
Oleh karena itu, komitmen pemberantasan korupsi harus sesuai dengan Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Sebab ketika tindak pidana korupsi tidak ditindak dengan tegas dan masih pandang bulu, maka hal tersebut akan menghancurkan bangsa dan Negara ini,”cetusnya. (S01)