APBD 1,2 Triliun, Pemkot Defisit Rp.60 Miliar

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Masalah keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin tak terurus.  Penggunaan anggaran seolah tak terkontrol. Akibatnya, tahun ini Pemkot Ambon mengalami defisit mencapai Rp.60 miliar, dari total APBD tahun 2019 sebesar Rp.1,2 triliun

Meski realitasnya begitu (Pemkot alami defisit), tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada Oktober 2019 justru memberikan penghargaan yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kepada Pemkot Ambon.

Defisit yang terjadi dinilai akibat pengelolaan anggaran yang tak terkendali (longgar), dampaknya pun terjadi pada penataan birokrasi Pemkot Ambon. Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum mencapai target seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Defisit yang terjadi di Pemkot Amon akan dirasakan pada sektor penunjang PAD lainnya. Anehnya, meski keuangan Pemkot sedang “sakit” tetapi program ASN termasuk pejabat jalan – jalan keluar daerah semakin lancar saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup Pemkot Ambon menuturkan, program jalan-jalan ASN termasuk pejabat ke luar daerah tetap dilaksanakan.

“Kemungkinan defisit anggaran kurang lebih Rp.60 miliar. Para pejabat selalu jalan-jalan ke luar daerah. Mudah-mudahan dengan defisit yang terjadi, program jalan-jalan ke luar daerah itu tidak berujung pada hal lain. Sehingga tidak terjadi ketimpangan terhadap kuangan Pemkot Ambon,” tutur sumber itu kepada Spektrum di Ambon, kemarin, sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.

Dikatakannya, kegiatan satu tahun telah dirancang dan disahkan. Namun diduga ada program tahun sebelumnya juga disisipkan masuk di 2019. “Dugaan saya, program sisipan itu satu dari beberapa masalah yang menyebabkan Pemkot mengalami defisit keuangan,” kata sumber tersebut.

Di sisi lain, kata dia, Pemkot juga masih punya utang miliaran rupiah terhadap sejumah ASN yang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah pada 2018. Bahkan sampai saat ini belum dilunasi oleh Bagian Keuangan Setda Pemkot Ambon.

“Ada sebagian ASN yang belum dilunasi biaya perjalanan dinas tahun 2018 lalu. Padahal semua dokumen dan laporan perjalanan dinas sudah dimasukkan. Tapi, biaya SPPD itu belum juga dibayarkan. Bahkan, ibu OR dari Bagian Keuangan Pemkot Ambon seringkali ngumpet, jika ada yang datang menanyakan pelunasannya,” ungkapnya.

Selain itu, ASN lainnya pada 2017 dan 2016 lalu, biaya SPPD mereka juga belum dibayar. “Setahunya begitu. Ada sebagian ASN melakukan perjalanan dinas tahun 2016 lalu, belum dilunasi, dan tahun 2017 sebagian ASN pun belum dapat bayaran SPPD. Maslah yang sama juga terjadi pada 2018. Bagian Keuangan Setda Pemkot pun belum melunasi hak para ASN,” beber sumber ini, seraya menambahkan biasanya pelunasan hanya butuh waktu 2 – 3 minggu saja.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Daerah Kota Ambon, Apris Gaspersz mengelak, saat diminta penjelasannya mengomentari inti persoalan yang ada.

Apris Gaspersz justru meminta masalah ini ditanyakan langsung ke Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. Namun, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, hendak dikonfirmasi, namun bersangkutan sedang keluar daerah. “Pak Sekot sedang keluar daerah,” singkat salah satu pegawai di lingkup Pemkot Ambon saat ditemui Spektrum.

Menyangkut defisit dan utang Pemkot Ambon tersebut, Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Sherlock Lekipiouw menilai, tindakan seperti itu adalah perbuatan melanggar hukum.

Dalilnya, karena anggaran perjalanan dinas berkaitan dengan tugas pemerintahan, mulai tugas jabatan maupun tugas kedinasan yang notabenenya telah dianggarkan atau siapkan pemerintah.

Pastinya, kata dia, perjalanan dinas diatur dalam ketentuan, dan punya konsekuensi pembiayaan. Sehingga bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, tidak harus meminjam uang untuk membiayai tugas dinas mereka.

“Tindakan itu tidak dibenarkan. Perjalanan dinas tidak disertai pembiayaan itu melanggar aturan. Apalagi biayanya ditanggung sendiri oleh ASN. Ini sudah melanggar ketentuan. Kerja pemerintah tidak seperti itu. Sebab, perjalanan dinas selalu dianggarkan,” tegas Sherlock Lekipiouw saat diminta pendapatnya oleh Spektrum melalui Whatsapp, kemarin.

APBD Tahun 2019

Diketahui, APBD tahun 2019 milik Pemkot Ambon disahkan oleh DPRD Kota Ambon, sebesar Rp.1,2 Triliun, atau meningkat 7,38 persen dari tahun anggaran 2018. APBD tahun 2019 meningkat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp240 miliar.

Untuk dana perimbangan sebesar Rp.898 miliar, yang terdiri dari hasil pajak atau bukan pajak sumber daya alam. Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Postur APBD Kota Ambon tahun 2019 melalui pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1.257.460.547.398, atau naik Rp67.749.884.402, dibanding APBD 2018 sebesar Rp1.189.710.702.996.

Untuk pendapatan daerah diperoleh dari PAD Rp.240.930.051.627, dana perimbangan Rp898.231.558.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp118.298.937.771.

Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1.298.635.547.398, juga meningkat sebesar Rp37.744.325.971, dari tahun 2018. (TIM)