AMBON, SPEKTRUM – Akibat lakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Ferly Dalman R Rumthe dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/6/2023).
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Martha Maitimu itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu, sebagaimana dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana selama selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan,” ucap Hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferly Dalman R Rumthe terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat itu.
JPU juga menyatakan Barang Bukti berupa, 1 buah celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, 1 buah baju kaos lengan pendek Motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, 1 celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, 1 kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keseluruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak menjadi trauma terhadap korban. (*)