AMBON, SPEKTRUM – Lima terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Ambos Batuwael meninggal dunia, mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/11/2020).
Mereka adalah Marten Noya alias Ateng (58), Fulton Ronson Saptenni alias Toton (45), Reinaldo Wendy Siahaya alias Ongen (43), Ronny Papilaya alias Iron (35), dan James Bernand Saptenno allias Ames (53).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat itu, JPU Elsye Leonupun menyatakan lima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan lima terdakwa terjadi pada 8 Juli 2020 sekira pukul 12.30 WIT di Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tepatnya di hutan belakang wisma Gonzalo. Mereka memukul korban hingga tewas.
Kejadian bermula ketika terdakwa I dan terdakwa II sementara bekerja dan mendengar ada teriakan untuk menangkap pencuri. Saat bertemu dengan korban, mereka langsung menganiaya korban dengan parang. Terdakwa yang lainnya lalu datang juga dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan.
Setelah itu mereka lalu melaporkan kepada Ketua RT setempat bahwa telah menangkap pencuri. Sayangnya, korban kembali dipukul berulang kali ketika sudah di rumah Ketua RT. Setelah dipukul mereka langsung meninggalkan korban begitu saja.
Setelah mendengar hal ini, Bhabinkamtibmas datang menghubungi anggota Polsek Sirimau untuk datang dan membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Setelah itu, pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wit korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Bhayangkara.
Dalam hasil otopsi, menemukan korban yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun dengan tinggi badan 170 cm itu mengalami luka robek di puncak kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, memar di sekujur tubuhnya serta luka lecet.
Sehingga, yang menjadi penyebab kematiannya adalah kekerasan tumpul di tengkuk leher atas bagian belakang yang mengakibatkan adanya luka memar dan darah yang mengakibatkan patahnya tulang dasar tengkorak.
Juga mengakibatkan terjadinya pendarahan pada selaput otak keras dan selaput otak lunak, dan pendarahan otak sehingga menimbulkan kerusakan pada otak korban. (S-07)