TIAKUR, SPEKTRUM – Seorang pedagang (FM) mengamuk di Kantor Disperindag Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), langsung diamankan anggota Polres dan dibawa ke SPKT Polres MBD.
Sayangbya, pedagang tersebut mengalami luka robek hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur.
Diduga, luka robek tersebut akibat tindakan penganiayaan anggota polres MBD.
Pantauan Spektrum, pedagang tersebut mengamuk di depan kantor Disperindag MBD dan sempat dilerai pegawai.
Sebelum diamankan ke SPKT, kondisi FM masih dalam kondisi baik, hanya terdapat luka dibagian mulut.
Menurut keterangan Kepala SPKT, IPDA Edy Rangkoly, saat diamankan di kantor SPKT, pedagang tersebut sempat menendang anggota Polres dan jatuh terpental ke lantai.
Akibat tindakan tersebut dirinya mengalami robek pada bagian jidat dan dilarikan ke RSUD untuk memperoleh perawatan medis dan dijahit bagian luka sebanyak lima jahitan.
“Kita mendapat laporan dari pihak Disperindag bahwa ada amukan seorang pedagang di depan Kantor Disperindag dengan membawa martil berukuran kecil, dan merusak kursi serta melempar pegawai dengan martil hingga mengalami luka dibagian lengan. Kondisi pedagang tersebut juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ungkapnya.
Saat diamankan di SPKT, pedagang tersebut sempat melawan anggota yang bertugas.
“Karena ada aksi perlawan dan penyerangan terhadap anggota akibatnya dia kena pukul,” ungkapnya.
Setelah menendang anggota, padagang tersebut berusaha melarikan diri dan terjatuh tepat didepan pintu bagian belakang SPKT. Karena terjadi pendarahan, dirinya kemudian dilarikan ke RS.
Berdasarkan keterangan pihak RS, pedagang tersebut dibawa ke UGD untuk dijahit, kemudian dijemput dan pihak polisi.
Rangkoly menjelaskan, pedagang tersebut diamankan untuk ditangani bersama pihak pelapor. Jika pihak pelapor berkeinginan untuk ditindak secara hukum , maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika tidak, maka akan dilakukan pembinaan kepada pedagang tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, amukan pedagang tersebut diakibatkan, pelayanan Disperindag dalam pemeliharaan pasar Tiakur yang dinilai amburadul. (MG 12)