AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pengadilan Negeri Ambon Jumat, (06/12/2019), menggelar sidang perdana tiga terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo Ambon, Maluku.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Pantauan Spektrum sidang dipimpin majelis hakim Acmad Hukayat (ketua), didampingi dua hakim anggota yakni Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan.
Tiga terdakwa yakni Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, kontraktor Amir Gaus Latuconsina dan Jhon Lucky Metudun, Konsultan Pengawas, semuanya hadir menjalani sidang perdana ini.
Tiga terdakwa didampingi masing-masing Kuasa Hukumnya, Ma’ad Patty, Yunan Takaendengan, Morits Latumeten, Chon Syaranamual, Septhinus Hematang dan rekan lainnya.
JPU perkara ini terdiri yaitu I. G. Widhartama, Noldi Aris, Etha dan Oceh Ahmadaly membacakan dakwaan secara bergantian. Namun sidang baru berjalan, terdakwa Amir Gaus Latuconsina mengalami sakit, sehingga sidang sempat diskor oleh majelis hakim.
Sesuai petikan dakwaan JPU menyatakan, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku mengeluarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara pada 7 Oktober 2019, sebesar Rp.3 miliar lebih, untuk pekerjaan proyek transit Passo tahun anggaran 2008 dan 2009.
Dakawaan primernya, JPU menyebutkan perbuatan tindak pidana diancam dalam pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek terminal transit dibangun dengan menggunakan dana sebesar Rp.55 miliar lebih. Namun, dalam pekerjaannya, proyek tersebut tidak tuntas, dan hingga kini mangkrak. Penyidik Kejaksaan Tnggi Maluku kemudian mengusut kasusnya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, dengan agenda sidang, mendengar eksepsi penasehat terdakwa dari 2 (dua) orang terdakwa yakni, AGL dan AU.
Setelah palu sidang diketuk, hakim mengarahkan kuasa hukum untuk membawa terdakwa AGL diperiksa kesehatannya ke dokter. Ditakutkan, karena di Rutan pelayanan kesehatan kurang baik. (S-05)