Ada Praktek Perbudakan di PT Maluku Prima Makmur

AMBON, SPEKTRUM – Praktek perbudakan ternyata bukan hanya terjadi di kota-kota industri ataupun perikanan berskala internasional tapi juga pada perusahaan menengah di Kota Ambon.

Managemen PT Maluku Prima Makmur salah satu perusahaan yang bergerak dibidang eksportir ikan yang berkantor di Dusun Riang Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Kota Ambon tega memperbudak karyawannya dengan mempekerjakan mereka 20 jam sehari.
Para karyawan tidak diberikan uang lembur dan diharuskan bekerja di dua perusahaan, yakni PT Pelaku yang berlokasi di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Para karyawan masuk kerja jam 09.00 Wit pulang jam 18.00 wit dan pukul 19.00 wit diharuskan sudah berada di PT Pelaku yang berlokasi di Tulehu.

Di PT Pelaku, para karyawan ini diharuskan packing ikan hingga pukul 03.00 Wit dan diantar ke Bandara Pattimura untuk dieksport pukul 05.00 wit.
Setelah itu, mereka diharuskan maduk kerja di PT Maluku Prima Makmur pukul 09.00 wit.

Selama bekerja diluar jam kerja pada perusahaan berbeda, para karyawan tidak rutin menerima uang lembur, sesuai aturan.
“Jika mereka dikasih uang lembur maka tidak diperbolehkan membaca apa yang tertulis di kwitansi, bahkan ada karyawan yang oleh HRD PT Maluku Prima Makmur disuruh menandatangani kwitansi kosong,” kata Yusuf Michael Efamutam, SH yang bertindak selaku pengacara para karyawan kepada Spektrum, Kamis (24/02/2022).

Tidak puas memperbudak karyawan, PT Maluku Prima Mandiri milik Edy Suyanto alias Thiong inj kemudian merumahkan 40 karyawannya dengan alasan Covid-19, dan akan dipanggil kembali.
Anehnya, tidak berselang lama, pihak perusahaan merekrut karyawan baru.

Merasa hanya diperbudak, para karyawan yang dirumahkan tersebut melaporkan ke Komnas HAM Provinsi Maluku, Kamis (24/02/2022)

Efamutan menjeladkan, peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari..
“Dan perusahaan ini telah melalaikan hal tersebut,” tandasnya. (HS-16)

Respon (4)

  1. Redaksi nulis berita ini sudah konfirmasi ke pihak PT. Maluku Prima Makmur kah?
    bukankah isi pemberitaan harus berimbang? Sebab rasanya ini berita penulisannya terlalu di blow up deh.
    Saya cukup mengenal Perusahaan yang di maksud dan sangat mustahil terjadi seperti yg dalam berita ini di tulis PERBUDAKAN. Sangatlah mustahil.
    Saran aja, konfirmasi dulu ke pihak PT tsb sebelum menaikkan berita biar berimbang dan tidak di tuntut pencemaran nama baik. Terima kasih (OP)

  2. Bikin berita Jang sepihak gini. Beta pung ade2 juga kerja di situ dan seng ada yg namanya perbudakan. Tulis berita sabarang saa..

  3. Setau Beta beberapa yg di putuskan hubungan kerja tahun kemaren kalo seng salah, semua sudah di bayar pesangon nya. Juga seng ada perbudakan apapun di ktr. Beta kerja disitu. Berita ngaco

  4. Terlalu berlebihan dengan menggunakan kata perbudakan. Karyawan diminta lembur itu hal biasa aja, apalagi bidang kerjanya kan di perikanan yg kemungkinan tergantung cuaca. Berita lebay

Komentar ditutup.