AMBON, SPEKTRUM– AA, warga Ahuru, menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri, Ambon, Senin (5/7/2021). Perbuatan AA diakuinya di depan majelis hakim, Felix Ronny Wuisa, Jenny Tulak dan Lutfi Alzagladi, karena mabuk dan menganiaya Sultan Hasanal Bolkiah Kaliky, di kos-kosan milik Richardo Pattikayhatu, sekitar pukul 21.30 WIT pada Rabu (17/3/2021).
Agenda sidang tersebut, sedianya menghadirkan 3 orang saksi, namun tim Buser Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease tidak dapat menghadirkan karena sudah dipanggil 3 kali secara patut, ketiganya tidak diketahui lagi keberadaannya.
Disebutkan, kejadian bermula saat di dekat kos-kosan, 3 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, melihat AA berkali-kali mengepalkan tinju yang mengenai mata kiri dan dahi kiri korban. Richardo yang berada tepat di sebelah korban dan pelaku, melihat pelaku mengeluarkan pisau dari belakang celananya dan menusukkannya ke belakang leher Sultan. Setelah menganiaya, AA pergi begitu saja.
Saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim, AA mengaku tidak mengetahui masalahnya. Ia hanya mabuk dan memukul serta mengeluarkan pisau, menusuk sebanyak 2 kali ke leher bagian belakang korban. Ia sudah meminta maaf, mengakui dan menyesali perbuatannya. AA juga berjanji di hadapan majelis hakim, tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengar kesaksian AA, majelis hakim kemudian menanyakan apakah penasehat hukum AA akan menyampaikan surat keberatan atau tidak. Setelah pengacara mengatakan tidak, agenda sidang berikutnya akan dibacakan tuntutan oleh JPU. (HS-17).