SPEKTRUMONLINE.COM, NAMROLE – Penanganan perkara dugaan peredaran pelumas Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kabupaten Buru Selatan kembali dipertanyakan. Warga Namrole meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada publik.

Sorotan warga terutama menyasar perkembangan perkara setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penyidikan maupun status terbaru kedua tersangka.

Kondisi itu mendorong warga meminta Kapolda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena jika dalam penanganan perkara tersebut ditemukan persoalan.

“Kami meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi Kapolres Buru Selatan karena kasus dugaan oli ini sampai sekarang belum jelas penanganannya. Kami sebagai masyarakat hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar seorang warga Namrole yang enggan namanya dimuat kepada media ini, Jumat (21/8/2026).

Warga menilai keterbukaan informasi menjadi penting karena perkara tersebut telah menetapkan dua tersangka. Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan apa langkah penyidik setelah penetapan tersangka.

“Harapan kami hanya satu, Kapolda Maluku segera turun tangan melihat persoalan ini. Kalau memang proses hukumnya sedang berjalan, masyarakat juga harus mengetahui sejauh mana perkembangannya,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan alasan kedua tersangka yang menurut pengamatannya masih terlihat menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat meminta persoalan tersebut dijelaskan secara resmi oleh kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kalau memang ada alasan hukum mengapa tersangka belum ditahan, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Buru Selatan menyatakan telah menetapkan ATK dan LA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas yang diduga palsu.

Perkara tersebut disebut terjadi pada periode Desember 2024 hingga Agustus 2025 di Kecamatan Namrole. Penyidik menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan, namun masih harus dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses hukum tersebut, tersangka ATK sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan itu disebut telah ditolak pengadilan.

Pertanyaan publik ternyata tidak hanya berkaitan dengan perkara dugaan pelumas palsu. Warga juga meminta kejelasan terhadap sejumlah perkara lain yang disebut pernah ditangani Polres Buru Selatan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan temuan bahan berbahaya yang disebut-sebut sebagai sianida di Pelabuhan Namrole.

“Kasus bahan berbahaya, termasuk yang disebut sianida di Pelabuhan Namrole, sampai sekarang kami juga tidak tahu bagaimana perkembangan hukumnya. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas,” ujarnya.

Warga juga menyinggung perkara lain terkait penangkapan bahan berbahaya dalam jumlah besar yang disebut menggunakan satu unit truk pada tahun sebelumnya.

“Jangan sampai masyarakat kembali bertanya-tanya seperti kasus sebelumnya. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan kepada publik. Kalau sudah ada perkembangan, jelaskan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang penegakan hukum,” katanya.

Bagi warga, permintaan evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi aparat kepolisian. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional dan terbuka.

“Kami tidak ingin menuduh siapa-siapa. Kami hanya meminta Kapolda Maluku melihat langsung bagaimana perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani. Jika ada kekurangan, evaluasi. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai prosedur, jelaskan kepada masyarakat,” tandasnya. (RED)