SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus menjadi sorotan publik.

Desakan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh datang dari Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, yang meminta Polda Maluku menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Fahri, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta Polda Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan periksa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana hibah tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Fahri.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak penerima hibah, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan penyaluran dana tersebut.

Fahri meminta Kapolda Maluku menginstruksikan penyidik untuk memeriksa seluruh saksi penerima dana hibah, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengusulan, penganggaran, maupun penyaluran dana hibah.

Selain itu, Fahri juga menilai unsur DPRD Kabupaten Maluku Tengah perlu dimintai keterangan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait mekanisme pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan penggunaan dana hibah tersebut.

Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap secara terang apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta memastikan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Fahri menegaskan bahwa dana hibah merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan masyarakat Maluku Tengah menaruh harapan besar kepada Polda Maluku agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka.

“Keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” tandasnya.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Proses hukum masih terus berlangsung, dan seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)