SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Ferry Tanaya, salah satu pengusaha kayu di Maluku bakal digugat ke Pengadilan Hubungan Indistri (PHI) gegara dua kali mangkir dari panggilan mediasi dalam kasus sengketa industrial antara tiga mantan karyawan dengan PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti.

Kuasa Hukum pekerja, Timotius Jufry A. Rembet mengatakan, dua perusahaan milik Ferry Tanaya itu diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga orang karyawan yang telah bekerja selama 15 tahun pada Agustus 2025 silam.

Kata dia, tiga pekerja itu diberhentikan tanpa surat keputusan resmi, tanpa prosedur ketenagakerjaan yang jelas, serta tanpa pembayaran pesangon maupun hak-hak normatif lainnya.

Menurut Timotius Rembet, pihak perusahaan telah diundang dua kali secara resmi dalam upaya mediasi. Namun, pihak perusahaan tidak pernah memberikan tanggapan maupun menghadiri pertemuan. Karena tidak ada titik temu, persoalan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku untuk menjembatani proses mediasi antara keduabela pihak.

Pada mediasi pertama, pihak perusahaan tidak hadir, tapi memberikan klarifikasi bahwa para pekerja dianggap tidak lagi masuk kerja sejak April 2023. Namun saat diminta memberikan bukti melalui dokumen resmi perusahaan berupa data administrasi, daftar absensi, dan dokumen resmi lainnya, itu tidak ditanggapi.

“Kami ingin meluruskan fakta sebenarnya, apakah benar pekerja yang melakukan kesalahan, atau justru perusahaan yang gagal mengelola administrasi sesuai aturan,” ujar Timotius, Senin (11/5/2026).

Kata dia, mediasi kedua juga telah dilakukan hari ini (Senin-red). Tiga mantan karyawan telah hadir, namun pihak perusahaan juga tidak memenuhi undangan pertemuan tanpa pemberitahuan maupun alasan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Timotius, salah satu mantan karyawan Abithal Paturu, membantah alasan pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa para pekerja sudah tidak lagi masuk kerja sejak April 2023.

Menurut pengakuan Abithal, pada Agustus 2023, perusahaan memindahkan lokasi kerja dari Kem Waemala ke Kilometer 1 Desa Tifu dan hanya memindahkan sebagian pekerja. Sementara tiga Abithal bersama dua pekerja lain tidak dialihkan ke lokasi baru.

Setelah itu, perusahaan kembali berpindah lokasi kerja ke Kilometer 4 Desa Nusarua hingga ke Kem Wamkana, Desa Wamkana. Namun, para pekerja mengaku masih menerima gaji hingga Desember 2023, memperoleh THR, dan tetap aktif masuk kantor di Kem Waemala.

“Kalau mereka dianggap mangkir sejak April 2023, mengapa perusahaan masih membayar gaji sampai Desember 2023 dan memberikan THR? Itu menunjukkan bahwa mereka masih aktif sebagai pekerja,” pungkas Timotius.

Kuasa hukum lainnya, Reylale E. Solissa, menilai alasan perusahaan yang menyebut pekerja tak lagi masuk kerja itu tidak berdasar. Jika benar, maka perusahaan seharusnya menerbitkan surat pemanggilan maupun Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sesuai mekanisme ketenagakerjaan.

“Faktanya tidak ada sama sekali surat pemanggilan ataupun surat peringatan kepada ketiga pekerja tersebut,” tegas Reylale.

Di hadapan Disnaker, tim hukum menyampaikan tuntutan mereka yang tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada dua poin utama yang diperjuangkan para pekerja. Pertama, apabila PHK dinyatakan sah secara hukum, maka perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan seluruh hak pekerja lainnya sesuai masa kerja kurang lebih 15 tahun.

Kedua, apabila perusahaan menyangkal adanya PHK dan menganggap pekerja berhenti sendiri, maka secara hukum status kepegawaian para pekerja dinilai masih sah. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar seluruh gaji dan hak-hak pekerja untuk tahun 2024 hingga 2025 secara penuh.

Atas ketidakhadiran pijak perusahaan dalam setiap pertemuan, tim kuasa hukum mendesak Disnaker Maluku menerbitkan surat anjuran sebagai syarat membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa sekalipun menjadi pengusaha besar dan pengelola hutan terbesar di Buru Selatan, tetap harus tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja,” ujar Timotius. (Nardo)