SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kembali menegaskan akan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Maluku, termasuk di lokasi tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru, serta tambang liar di wilayah Seram Bagian Barat (SBB).

Hendrik menegaskan bahkan bahwa jika tidak menghentikan aktivitas yang dilakukan secara ilegal, maka bersiap untuk menghadapi dampak hukum. Hal itu disampaikan menyusul kedatangan Satugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin oleh Richard Tampubolon ke kawasan Gunung Botak.

“Semua aktivitas ilegal di Maluku akan ditertibkan. Kita mulai dari Gunung Botak, tapi bukan berarti daerah lain dibiarkan,” tegas Hendrik, Jumat (17/4/2026).

Kata dia, kehadiran Satgas PKH bukan hanya fokus pada Gunung Botak yang selama ini dikenal sebagai episentrum tambang ilegal, tetapi juga mulai mengarah ke wilayah lain seperti tambang liar di SBB yang terindikasi marak dan belum tersentuh penindakan maksimal.

“Tidak ada toleransi. Baik illegal mining, illegal logging, maupun aktivitas ilegal lainnya akan ditertibkan. Ini komitmen pemerintah,” ujarnya.

Langkah itu diambil sebagai respons langsung pemerintah pusat terhadap surat resmi yang dilayangkan Gubernur Maluku pada awal April 2026. Respon cepat tersebut ditandai dengan peninjauan lapangan oleh Satgas PKH, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas di tingkat daerah.

Dia menyebut, operasi penertiban bukan sekadar simbolik, tetapi akan berlanjut hingga seluruh aktivitas tambang tanpa izin benar-benar dihentikan. Berdasarkan pemantauan udara yang dilakukan, aktivitas ilegal masih terus berlangsung karena luasnya area tambang.

“Masih ada aktivitas ilegal karena wilayahnya luas. Tapi saya sudah minta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,”katanya.

Meski begitu, Gubernur memberikan solusi untuk penambang ilegal agar tidak kehilangan mata pencaharian. Ia meminta mereka segera menghentikan aktivitas ilegal dan beralih ke skema legal melalui koperasi yang telah mengantongi izin resmi.

“Kalau mau bekerja, lakukan secara sah. Bergabung dengan koperasi yang legal. Pemerintah ingin aktivitas ini tertib dan memberi manfaat,” ungkapnya.

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada koperasi-koperasi tambang resmi untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. “Langkah ini diharapkan dapat mereduksi praktik tambang ilegal sekaligus menjaga stabilitas sosial di kawasan pertambangan,” tandas Hendrik. (RED)