SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mandek di tingkat penyidik Polres SBB.
Sulaiman Lisaholith, salah satu tokoh muda Negeri Luhu mengatakan, hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan kepada penyidik, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp399.862.500.
Menurutnya, meski sebagian kerugian anggaran telah dikembalikan ke kas daerah, namun tidak lantas menghapus unsur pidana dari kasus tersebut.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagian kerugian negara juga telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp125.843.800 oleh bendahara desa sejak Juli 2025. Meski begitu, tidak menghapus unsur pidana,” ungkap Lisaholith, Selasa (31/3/2026).
Dia menduga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut jauh lebih besar dari hasil audit awal. Sebab, masih banyak program yang diduga fiktif dan memiliki indikasi mark-up.
“Temuan Inspektorat itu baru sebagian. Kami menduga masih banyak program fiktif dan mark-up yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Dia mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merilis hasil audit tambahan, khususnya untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami akan meminta BPKP Maluku turun tangan melakukan audit, bahkan melaporkan ke Polda Maluku untuk evaluasi kinerja Polres SBB,” tegasnya. (RED)
