SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Proses suksesi kepemimpinan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berbuntut pada laporan polisi. Rudolf Reno Mezac Rehatta (63), salah satu calon Raja Negeri Soya, resmi melaporkan dua warga ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Margareth Oktavia Kakisina, SH., MH., dari Kantor Advokat MK & Partners pada Selasa, 17 Maret 2026. Pihak pelapor menyasar dua akun Facebook, yakni milik Julia Soplanit (Terlapor I) dan Vita Rehatta (Terlapor II).
Laporan ini bermula dari sengketa pencalonan Raja Negeri Soya, di mana Rudolf Rehatta merupakan salah satu calon yang ditetapkan melalui mekanisme voting berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, saat Rudolf tengah mengikuti rapat internal Matarumah Parentah Rehatta, kedua terlapor diduga mengunggah gambar baliho dengan narasi yang menyerang pribadi pelapor. Adapun narasi dalam unggahan tersebut berbunyi
“Kami Pemuda Adat Negeri Soya menolak dengan tegas penyesatan opini publik yang dilakukan saudara Rudolf Mezac Reno Rehatta CS yang merusak tatanan adat di Negeri Soya”.
Unggahan ini diketahui pertama kali oleh saksi Harvey Rehatta dan Bobby Rehatta yang langsung menunjukkan bukti postingan tersebut kepada pelapor di lokasi rapat. Pihak pelapor pun telah mengamankan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti hukum.
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan para terlapor adalah upaya pembunuhan karakter dan fitnah di tengah polemik pemilihan raja. Margareth mempertanyakan dasar tuduhan “penyesatan opini” yang dialamatkan kepada kliennya, mengingat para terlapor bukanlah rival calon raja dalam proses pemilihan tersebut.
“Tujuan para terlapor terlihat jelas untuk pembunuhan karakter pelapor dengan cara memfitnah dan mencemarkan nama baik pelapor sebagai anak negeri adat Soya asli,” tulis Margareth dalam dokumen laporannya.
Dalam laporannya, pelapor menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 433: Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui gambar atau media dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan, Pasal 433 Ayat (3): Menegaskan bahwa jika penuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka perbuatan tersebut dianggap fitnah dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Pihak Rudolf Rehatta berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah tatanan adat di Negeri Soya. (RED)
