SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Dugaan praktik kredit bermasalah kembali mencoreng dunia perbankan. Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti keras dugaan pemotongan dana nasabah secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Kredit Cepat (KECE), yang diduga menjerat ratusan warga Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini terungkap saat Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, melakukan reses dan bertemu langsung dengan masyarakat. Dalam pertemuan itu, warga mengaku kaget karena saldo rekening mereka terpotong untuk pembayaran kredit yang tidak pernah mereka ajukan maupun setujui.
“Masyarakat menyampaikan bahwa uang mereka dipotong oleh BRI akibat program KECE, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).
Komisi III DPRD Maluku saat ini telah mengantongi daftar sekitar 380 orang korban dari total 470 warga yang diduga terdampak. Masing-masing korban disebut dibebani kredit senilai Rp 10 juta, sehingga total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Yang lebih mencurigakan, pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana masuk ke rekening warga, tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan pemilik rekening.
“Begitu uang masuk, langsung terpotong. Bahkan ada transaksi yang terjadi tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Alhidayat.
Alhidayat mengungkapkan, berdasarkan pengakuan warga, praktik serupa sebenarnya pernah terjadi pada periode 2023–2024. Saat itu, kredit memang diajukan dengan persetujuan masyarakat, namun dana kredit justru tidak diterima oleh nasabah, melainkan diduga diambil dan digunakan pihak lain. Meski sempat dilakukan pengembalian, persoalan tersebut tidak pernah tuntas secara menyeluruh.
Masalah kembali mencuat pada 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan, tanpa tanda tangan, dan tanpa persetujuan masyarakat. Ironisnya, meski warga tidak menerima dana, BRI tetap melakukan pemotongan cicilan dari rekening nasabah.
“Ini yang menjadi persoalan besar. Dana tiba-tiba dicairkan, masyarakat tidak pernah tanda tangan, tapi pemotongan tetap jalan,” katanya.
Alhidayat mengaku telah menemui Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak bank disebut tetap bersikukuh melanjutkan pemotongan dana nasabah, meski keberatan telah disampaikan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Maluku memastikan akan menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI secara resmi untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Setelah perkantoran aktif, Komisi III akan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Komisi III menilai kasus ini tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif. Pasalnya, pencairan dana dilakukan tanpa persetujuan sah dari pemilik rekening.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden serius terhadap pengawasan internal perbankan, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan. (S-03)