SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Untuk kesekian kalinya, direksi Bank Maluku-Maluku Utara terjebak dugaan tindak pidana korupsi. Dulu masih ingat kasus Idris Rolobessy, kini kasus pakaian seragam pegawai bank plat merah itu.

Idris Rolobessy, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Maluku-Malut, telah divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas tindak pidana korupsi dalam transaksi reverse repo.

Kasus berbeda kini lagi diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon. Jaksa mencium, pengadaan pakaian seragam pegawai pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, ada dugaan korupsinya.

Modusnya, mark-up. Tidak kecil nilainya, jumlahnya jumbo. Kasus ini terjadi pertama kali di Tahun 2020. Dana yang digelontorkan ada Rp7 miliar untuk pengadaan baju seragam dinas.

Di tahun berikutnya, 2021, jajaran direksi kembali menyetujui pembelian pakaian seragam dengan menggunakan dana Rp10 Miliar. Di dua tahun ini, Bank mengeluarkan uang Rp17 miliar.

“Ada terjadi mark-up,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Ambon. Karena itu, serangkaian proses penyelidikan terkait pengadaan pakaian seragam ini lagi dilakukan jaksa.

Jaksa sudah memulai pemeriksaan. “Ada beberapa yang sudah diperiksa, salah satu kepala divisi di Bank Maluku-Maluku Utara. Namanya Sita Saimima,” kata sumber ini lagi.

Setelah Sita Saimima, jaksa penyelidik Kejari Ambon kembali memanggil mantan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM), Ridha Hasanussi. Dia diperiksa pada, Kamis (9/10/2025).

“Yang diperiksa itu dari divisi SDM, namanya Ridha Hasanusi,” kata sumber ini di waktu berbeda.

Ridha Hasanusi diperiksa terkait jumlah pegawai Bank Maluku-Malut, dalam pengadaan Seragam di Tahun 2020 dan 2021 tersebut.

“Paket ini kan di Umum, dan saksi ini bagian dari Divisi SDM yang menjelaskan jumlah pegawai. Nantilah, itu sudah masuk materi. Ikuti saja,” tandas sumber ini lagi.

Dari pantauan media ini di Kantor Kejari Ambon, Hasanusi keluar dari dalam kantor Kejari Ambon, tepat pukul 19.09 Wit. bersama pengacaranya, keduanya langsung menuju mobil yang terparkir didepan kantor, meninggalkan kantor anti rasuah itu. (RED)

Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Ridha Hasanusi. “Ia, benar,” jawab Orno singkat. (RED)