AMBON, SPEKTRUM – Warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Negeri Pelauw.
Permohonan maaf ini disampaikan menjawab tuntutan masyarakat Negeri Pelauw agar warga Negeri Kariu bisa kembali ke tanah leluhurnya.
Surat permohonan maaf tersebut dicap Pemerintah Negeri Kariu dan ditandatangani Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Kariu, Semuel Jeri Radjawane.
“Surat permohonan maaf dibuat sesuai tuntutan masyarakat Negeri Pelauw, dalam mewujudkan perdamaian Negeri Pelauw dan Negeri Kariu. Maka, atas nama pemerintah dan masyarakat Kariu, dengan ini menyampaikan, permohonan maaf atas pemberitaan dalam bentuk postingan di media sosial, yang menyatakan bahwa masyarakat Pelauw dengan praktek ritual adatnya adalah kegiatan yang bersifat penyembahan berhala,” kata Radjawane dalam rilisnya uang diterima Spektrum, semalam.
Namun, melalui surat permohonan maaf, menyatakan bahwa masyarakat negeri Kariu, sangat menghormati dan menjunjung tinggi ritual adat tersebut.
Apalagi, lanjutnya, ritual adat tersebut telah hidup dan bertumbuh secara turun temurun, sehingga perlu dilestarikan sebagai aset budaya dan pariwisata.
Soal pengrusakan situs adat sebagai salah satu akar masalah konflik sosial, antara Negeri Pelauw dan Kariu, Rajawane memastikan pemerintah dan masyarakat Kariu tidak pernah melakukan tindakan pengrusakan tersebut.
Untuk itu, dengan komitmen untuk mewujudkan perdamaian sesuai butir-butir perjanjian damai yang telah ditandatangani Pemerintah Negeri Kariu dan Pemerintah dan Perwakilan masyarakat Negeri Pelauw di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, 14 November 2022 lalu.
Perjanjian damai disaksikan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, dan Penjabat Bupati Maluku Tengah. “Maka dengan segala kerendahan hati, kami pemerintah Negeri dan seluruh masyarakat Kariu, memohon maaf sebesar-besarnya, jika pernyataan dan tindakan kami telah menyinggung dan melukai hati masyarakat Pelauw, terutama yang berkaitan dengan hal-hal prinsip kepercayaan dan adat istiadat masyarakat Negeri Pelauw,” katanya lagi.
Karenanya, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum dapat melakukan upaya-upaya hukum guna menelusuri dan memprotes oknum-oknum yang diduga telah melakukan tindakan pengrusakan situs adat tersebut berdasarkan hukum positif yang berlaku.
“Demikian permohonan maaf kami, dibuat dengan hati yang tulus dan terbuka agar komitmen menghadirkan perdamaian dan tahapan pemulangan masyarakat Negeri Kariu, dapat berjalan dengan baik, aman dan damai disertai harapan kiranya masyarakat Negeri Pelauw, berkenan menyambut kehadiran kami kembali ke negeri adat kami dengan hati terbuka,” harapnya. (HS-16)
