Laporan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku, Barnabas N Orno terhadap pemberitaan media Cyber www.spektrumonline.com diam diam ditindaklanjuti pihak Polda Maluku. Laporannya dugaan pencemaran nama baik terkait berita dengan judul “Wagub Dalangi Demo HMI-GMKI?” yang dipublikasikan spektrumonline.com pada 19 Juni 2020 lalu.

AMBON, SPEKTRUM – Laporan itu disampaikan Wagub ke SPKT Ditreskrimum Polda Maluku tertanggal 23 Juni 2020. Bukannya mengarahkan pengadu untuk menempuh mekanisme sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, justru Ditkreskrimum meneruskan laporan itu ke Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, untuk diusut.

Ditreskrimsus merujuk Pasal 1 angka 4 dan 5, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) KUHP. UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU RI tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Laporan Polisi LP/B/168/VI/2020/MALUKU/SPKT tanggal 23 Juni 2020, Nota Dinas Direktur Reskrimum Polda Maluku Nomor 188/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Agustus 2020 tentang pelimpahan penanganan perkara dan nota dinas tersebut diterima 24 Agustus 2020.

Pemimpin Redaksi Harian Spektrum dipanggil untuk diinterogasi penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (8/10) kemarin. Ia mengaku tiba di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 12:46 WIT, baru keluar dari kantor itu.
Ia bertemu Penyidik Pembantu Bripka Andrew Souhoka, SH, untuk memenuhi panggilan Nomor: 800/X/2020/Ditreskrimsus, Klasifikasi Biasa, Perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 09 Oktober 2020.

Disini, menurut Pemred, Bripka Andrew mengatakan, setiap laporan tidak bisa ditolak, karena mereka hanya menindaklanjuti pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan laporan di atas.

“Kita minta klarifikasi atau interogasi berdasarkan LP-B/168/VI/2020/MALUKU/SPKT tanggal 23 Juni 2020, yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno yang dilimpahkan Ditreskrimum ke kami,” ujar Penyidik Pembantu Bripka Andrew Souhoka, SH, saat menginterogasi Pemimpin Redaksi Harian Spektrum, Samad Sallatalohy, di Ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Kamis (8/10/2020).

Selain itu Bripka Andrew mengatakan, masalah ini mereka tindaklanjuti dengan merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Kita tidak pakai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kita merujuk KUHAP dan MoU antara Dewan Pers dan Polri tahun 2017,” kata Bripka Andrew. Setelah beberapa pertanyaan itu disuguhkan oleh penyelidik, Pemred Spektrum menolak untuk memberikan keterangan/diinterogasi/diperiksa.

Menyikapi undangan pihak Ditreskrimsus itu, Pemred Harian Spektrum mengemukakan alasan menolak untuk diinterogasi/dimintai keterangan/diperiksa, sebab sengketa Pers itu ada ruang dan mekanismenya.

“Bagi pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sesuai pasal 5 ayat 2 dan 3. Jika hak jawab dan koreksi sudah disampaikan dan tidak dimuat oleh media Cyber www.spektrumonline.com barulah pihak terkait dapat mengajukan aduannya ke Dewan Pers untuk diproses oleh Dewan Pers,” jelas Pemred Spektrum.

Pemred Spektrum menerangkan, alasan menolak memberikan keterangan/diinterogasi/diperiksa merujuk Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “Saya menolak karena belum ada keputusan atau penilaian akhir dari Dewan Pers dari Pengadu. Yang jelas sengketa Pers itu diselesaikan oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Setelah itu, menurut Pemred Spektrum, dirinya juga diarahkan untuk bertemu Kanit Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku, Muh. Yusuf G, di tempat yang sama. Dan sempat diinterogasi seputar masalah di atas.

Sebelumnya, Kamis (01/10) lalu, Ivonne Weeflaar, penanggungjawab www.spektrumonline.com juga Koordinator Liputan Harian Spektrum, dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Kamis (01/10/2020), terkait masalah yang sama.

Ia dilaporkan oleh Wagub karena membagikan berita dengan Judul “Wagub Dibalik Demo HMI – GMKI?” yang dipublikasikan media Cyber spektrumonline.com Sabtu (19/06/2020) lalu, melalui akun facebook pribadinya (Ivonne Weeflaar). Ia sudah diinterogasi Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan undangan yang dilayangkan tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Maluku, akhirnya Ivonne Weeflaar memenuhi undangan tersebut pada, Kamis (01/10). Pemilik Akun tersebut tiba di ruang Cyber Dit Reskrimsus Polda Maluku pukul 10.45 wit atau terlambat 45 menit dari waktu yang disepakati.

Ivonne mengaku dirinya memberikan keterangan seputar dibagikannya link berita Spektrumonline.com pada Sabtu, (20/06) kepada penyidik Bripka Andrew Souhoka,SH.

“Saya diminta memberikan keterangan seputar tujuan pembagian link berita tersebut ke grup face book yakni Ruang Publik tanggal 20 Juni 2020, dan ada sekitar 15 pertanyaan yang harus saya jawab,” terangnya.

Ivonne mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya sebagai terlapor berdasarkan laporan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

“Di depan penyidik, saya mengaku telah membagikan link berita tersebut dengan alasan berita itu cukup menarik, tanpa ada tendensi apapun, apalagi berita itu dipublish oleh lembaga pemberitaan resmi yang berbadan hukum,” kata Ivonne.

Saat itu, penyidik sempat menjelaskan jika Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno merasa berita tersebut sangat merugikannya.

“Beliau merasa berita tersebut sangat merugikan beliau untuk itu beliau melaporkan akun facebook karena turut membagikan berita tersebut,” katanya tersenyum.

Ivonne menjelaskan, undangan yang diterima isinya menjelaskan jika pemanggilan terhadap dirinya merujuk pada Pasal 1 angka 4 dan 5, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) KUHP. UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI UU RI tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Laporan Polisi LP-B/168/VI/2020/MALUKU/SPKT tanggal 23 Juni 2020, Nota Dinas Direktur Reskrimum Polda Maluku Nomor:188/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Agustus 2020 tentang pelimpahan penanganan perkara dan nota dinas tersebut diterima 24 Agustus 2020.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal XIV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 160 KUHPidana, Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan Paşal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya merasa aneh dijerat dengan UU ITE, tapi sebagai warga negara yang baik saya memenuhi undangan tersebut dan memberikan keterangan,” katanya.

Upaya Kriminalisasi Pers

Menyikapi masalah ini, Pengacara juga Wartawan Senior di Maluku, Rony Samloy, SH, menyayangkan langkah Wagub Maluku dan pihak Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimum dan Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, yang tidak menggunakan UU Nomor 40 Tahun 199 Tentang Pers dalam persoalan perselisihan atau sengketa Pers.

Ia menegaskan, tidak wajib media (jurnalis), dipanggil polisi memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengaduan masyarakat jika tidak didahului hak jawab sesuai UU Pers.

“Jika polisi mengedepankan MoU tahun 2017 seharusnya medis menggunakan hak tolak memberikan keterangan sepanjang mekanisme pers belum ditempuh orang yang merasa nama baiknya dicemarkan,” jelas Rony Samloy kepada Spektrum, Kamis (8/09/2020).

Ia menilai ada ketidakpahaman pihak yang diberitakan. “Artinya, orang yang diberitakan kurang paham mekanisme dan bagaimana menyelesaikan sengketa pers,” tegas Rony.

Dalil pelapor, kalau hak jawab disampaikan maka yang enak adalah media? Rony menjelaskan, sengketa Pers harus dengan UU Pers bukan melalui tekanan kekuasaan.

Rony Samloy, Pengacara / Jurnalis Senior di Maluku

“Karya jurnalistik tidak bisa secara arogan dikriminalisasi. Sebab Pers memiliki kemerdekaan sepanjang untuk membela kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat. Justru pers harus dilindungi sebagai salah satu kekuatan atau pilar demokrasi,” ungkapnya.

Atas masalah ini, Rony Samloy berharap, pihak yang menangani masalah ini harus bijak. “Sebab, jangan karena tekanan kekuasaan lantas polisi mengabaikan mekanisme UU Pers sebagai UU khusus atau Lex Spesialis,” warningnya.

Elegannya, lanjut Rony, polisi harus menyarankan pengadu untuk memberikan hak jawab di media yang sama, halaman yang sama semenjak menerima hak jawab.

Jika media itu tidak menerima hak jawab, maka orang yang dirugikan mengadukan hal itu ke Dewan Pers. Apa yang diputuskan Dewan Pers jika direkomendasikan ke pihak kepolisian baru dilaksanakan polisi. Sepanjang tidak ada rekomendasi Dewan Pers, polisi mesti menghormati mekanisme tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyarankan, bagi yang melapor jika dia pejabat publik hal ini sungguh sangat disayangkan sebab sebagai pejabat publik harus bersikap negarawan untuk selalu menerima kritikan media.

“Sengketa pers harus didekati dengan UU pers. Intinya jangan mengkriminalisasi Pers dengan alasan apapun di negara demokrasi. Pers punya imunitas terkait hal ini,” pungkas Rony Samloy. (TIM)