29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Jaksa Dalami Kasus CV.SBM

BULA, SPEKTRUM – Kasus pengrusakan hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, melibatkan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM). Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula, telah menyiapkan delapan (8) jaksa penyidik untuk mendalaminya.

Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT), menerangkan, setelah SPDP dari PPNS beberapa waktu lalu, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti untuk proses penyidikan.

Delapan jaksa tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi, Renado Sampe, Muhamad Harmawan, Stendo Sitania, Yulivia Selano, Ruslan Marasabessy, Endang Anakoda dan Rasyid Wiraputra yang bakal melanjutkan proses penyelidikan kasus CV.SBM itu.

Kajari SBT, Riyadi mengaku, pihaknya saat ini baru menerima SPDP dari PPNS, sehingga masih perlu mempelajari isi dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh PPNS tersebut.

Para jaksa yang telah disiapkan itu, bertugas mengikuti perkembangan penyelidikan. Saat ditanya terkait kapan dilakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, Riyadi belum memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan.

“Ya ini seperti kawan-kawan terima informasi bahwa ini SPDP, yang singkatannya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan yang artinya sudah proyustia bagitu kira-kira,” jelas Kajari SBT, Riyadi.

Sesuai pasal 39 Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, penyidik dapat menyesuaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari, sejak dimulainya penyelidikan. Dan dapat diperpanjang paling lambat 30 hari.

Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, Provinsi Maluku. /dok

Jika hasil penyidikan belum lengkap maka penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lambat 20 hari dan dapat diperpanjang paling lambat 30 hari, sehingga baginya masih dilakukan pendalaman untuk persiapan pemanggilan terhadap para pihak terkait.

“Perlu saya sampaikan berdasarkan UU Nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, ini kejaksaan sebagai penyidik. Tapi penyidik awalnya yang dimulai oleh PPNS atau Kepolisian,” jelas Riyadi. (S-13)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles