Daerah  

6 Point Tuntutan Solidaritas Emperan Masyarakat KKT

AMBON, SPEKTRUM – Masyarakat
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hari ini mengalami begitu banyak persoalan yang berakibat pada kesengsaraan masyarakat.
Persoalan masih didominasi pengelolaan keuangan daerah yang tidak berpihak kepada rakyat dan berujung pada kesengsaraan rakyat.

Hal inilah penyebab pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Emperan Masyarakat KKT merasa terpanggil untuk menyuarkan kebenaran melawan rezim yang menyengsarakan rakyatnya sendiri.
“Maka sekalipun Negara dan daerah ini masih ada dalam situasi perang melawan Pandemic Covid-19, kami harus berdiri di Negeri ini untuk menyampaikan tuntutan kami,” kata Koordinator Masyarakat Emperan KKT, Devota Rerebain kepada wartawan, Kamis (13/01/2022)

Ada enam (6) tuntutan aksi yang disampaikan yakni,
1. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan dukungan penuh kepada Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menegakan
supremasi hukum terhadap tindak pidana korupsi dan semua pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara dan Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

2. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendorong Institusi Polisi Republik Indonesia untuk segera menetapkan tersangka atas aliran dana Belanja Tak Terduga sebesar Rp 9,3 milyar yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2020.

3. Masyarakat KKT mendorong Polda Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 39,3 Milyar antara lain
a. Pengadaan Obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), Bahan Medis Habis Pakai, Alat
Kesehatan Pendukung di RSUD Magrety dengan alokasi anggaran kurang lebih
sebesar Rp.8 Milyar, namun fakta dilapangan terjadi kelangkaan obat-obatan dan oksigen di semua Rumah Sakit dan Puskesmas maupun di PUSTU yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama mewabah Covid-19 Tahun 2020

b. Pembangunan Ruang Isolasi dan Alkes (DAK FISIK) dengan alokasi anggaran
sebesar Rp.6,4 Milyar, namun diduga kegiatan tersebut tidak terealisasi.

c. Pembangunan Rumah Karantina dengan konstruksi 100 persen berbahan Tripleks, namun menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2,I Milyar.
Proyek tersebut diduga mark up serta tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau sebagai bangunan yang mubazir

d. Pengadaan 25.000 Paket Sembako dengan alokasi anggaran Rp.7,3 Milyar, namun Realisasi kurang lebih 5000 paket hingga akhir 2020. Diduga pada paket pengadaan Sembako ini, terjadi mark kurang lebih Rp. 5.840.000.000

e. Mengusut aliran dana untuk Penanganan Dampak Ekonomi masyarakat berupa subsidi PDAM selama 2 bulan, Bantuan Modal BUMD Kalwedo Kidabela, Bantuan transportasi barang antar desa, dan antar kecamatan, dan lainnya sebagainya dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.8 Milyar
Belanja Tak Terduga untuk penanggulangan Pandemi Penyakit Covid-19 dan pelaksanaan Karantina Terpusat Gugus Tugas tahun 2020 senilai Rp. 7,2 Milyar

Namun yang terjadi adalah pasien positif Covid-19 di biarkan terlantar tanpa
dilakukan ISOLASI Terpusat maupun tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan yang
memadai
Untuk itu, masyarakat Kepulauan Tanimbar mendesak Polda Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas praktek dugaan KOLUSI dan NEPOTISME pada Bagian ULP dan POKJA Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dinilai paling bertanggung jawab atas proses lelang berbagai paket proyek MANGKRAK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

5. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mendesak Polda Provinsi Maluku
untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan Korupsi yang terjadi pada paket- paket proyek Pemerintah Kabupaten Kepulayan Tanimbar, antara lain
a. Trans FORDATA Rp. 4,9 milyar DAK Tahun anggaran 2019
b. Simpang Siwahaan Rp. 10 Milyar DAK Tahun anggaran 2019
c. Trans Seira- Ngurangar Rp. 8,2 Milyar DAK tahun anggaran 2019
d. Bak penampung air bersih Desa Meyano Das nilai proyek Rp. 3,8 Milyar (DAK dan
DAU) Tahun anggaran 2019.
Keempat paket proyek yang disebutkan diatas telah dilakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPK RI Perwakilan Maluku
dan Ditkrimsus Polda Maluku pada bulan Pebruari 2021
e. Paket-paket Pembangunan di Danau Wisata Lorulun tahun 2018 s/d 2019 yang
menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp. 40 Milyar,
Mangkraknya Pembangunan Tugu Amtufu tahun anggaran 2019, nilai proyek Rp.4,5
Milyar
Dugaan Mark Up pada paket proyek Drainase JIn. Ir. Soekarno tahun anggaran
2019 dengan nilai Rp.6,1 Milyar.

h. Dugaan Mark Up pada proyek pembangunan Tugu Slamat datang di Jin. Ir. Soekarno senilai Rp. 1,3 Milyar tahun anggaran 2020
Penyeborotan tanah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar di lokasi Dana Muru- Lorulun

6. Mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan tersangka atas
a Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2018 sampai dengan
Tahun Anggaran 2020
b. Segera menetapkan Tersangka atas laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah dan Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar Tahun terkiat dengan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif dan uang makan-minum fiktif.

Mengusut tuntas dugaan Korupsi yang terjadi pada proyek “Pendistribusian Bibit
Ternak Kepada Masyarakat” berupa Pengadaan itik dan babi tahun anggaran
2020, dengan nilai proyek Rp $75.000.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten
Kepulauan Tanimbar.

“Kegiatan sebagaimana dimaksud telah dicairkan 100 persen kepada CV. Sembilan Belas, namun diketahui barangnya tidak pernah ada (fiktif),” kata Rerebain. (MG-16)