AMBON, SPEKTRUM – Menanggapi pemberitaan terkait belum dibayarkannya gaji karyawan sebesar 50 persen pada bulan April – Oktober 2020 seperti yang dikeluhkan Fuad Sanaky, Mualim III di KMP Tatihu, akhirnya ditanggapi Managemen Perumda Panca Karya.
Manager Umum Perumda Panca Karya, Venty Persulessy, SH menjelaskan, saat Covid-19 seluruh armada laut milik Perumda Panca Karya tidak beroperasi menyusul adanya surat dari Kementerian Perhubungan tetang larangan berlayar sehingga seluruh ABK tidak bekerja.
“Seharusnya saat itu, seluruh ABK dirumahkan atau di PHK tapi managemen Perumda Panca Karya berinisiatif untuk tidak lakukan PHK dengan alasan kemanusiaan namun konsekuensinya gaji seluruh karyawan baik di darat maupun ABK dibayar 50 persen.
Sisa 50 persen tetap menjadi hutang perusahaan kepada karyawan dan akan dibayar lunas jika keuangan perusahaan kembali normal,” kata Persulessy kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/10/2023).
Mengingat sisa gaji karyawan yang harus dibayar cukup besar sedangkan pemasukan perusahaan belum maksimal maka dari rapat internal dengan para manager disepakati pembayaran akan dilakukan secara bertahap per unit kerja.
“Jika karyawan setuju pembayaran sisa gaji mereka dibayar bertahap per unit kerja maka akan diselesaikan sesuai keuangan Perumda Panca Karya,” katanya.
Khusus untuk Fuad Sanaky, kata Persulessy, yang bersangkutan pernah ke kediaman Dirut Perumda Panca Karya, Rusdy Ambon, guna menyampaikan keinginan mengundurkan diri. Dan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan surat pengunduran dirinya pada 22 November 2022.
“Alasan pengunduran diri Fuad adanya urusan keluarga. Atas pengunduran diri tersebut, dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Panca Karya tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri.
Hak-hak yang bersangkutan telah dipenuhi kecuali gaji 50 persen tahun 2020 selama 7 bulan,” Persulessy. (*)