AMBON, SPEKTRUM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dalam operasi bersama Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditres Narkoba Polda Maluku dan pihak Bandara Pattimura Ambon, telah mengungkap peyelundupan narkotika golongan I jenis tanaman yakni tembakau Gorila atau ganja sintetis seberat 152 Gram.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui jasa pengiriman, dan langsung diamankan oleh petugas saat operasi. Empat orang pelaku telah dibekuk terhitung September dan Oktober 2020.
“Untuk kasus tembakau sintetis kami bersinergi dengan Ditjen bea cukai Maluku, motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,”jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10/2020).
Ia merincikan, penangkapan awal dilakukan pada Selasa 15 September 2020 yang mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba. Atas informasi warga itu, selanjutnya petugas melakukan pengawasan paket dikantor jasa pengiriman, yang kemudian diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.
Setelah barang bukti ditangan tersangka petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.
Penangkapan selanjutnya dilakukan Senin 5 Oktober 2020, saat itu petugas yang mendapat informasi membuntuti kurir yang yang akan menghantarkan paket, tiba di depan kantor PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket, setelah paket berada di tangan tersangka, anggota selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/20/residivis-ditangkap-beserta-200-gram-sabu-bandar-masih-diburu/
Penangkapan terakhir dilakukan Jumat 9 Oktober 2020. Dua tersangka yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNNP. Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya, beserta 105 gram tembakau sintetis.
“Total 4 tersangka ini dari 3 kasus yang diungkap sejak September hingga Oktober 2020. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang,”ungkapnya.
Dikatakan, empat tersangka ini masuk dalam jaringan antar provinsi. “BB berasal dari Jakarta-Ambon. Untuk bandar, kemungkinan di Ambon juga. Kita sementara lakukan pengembangan,” timpal Brigjen Jafriedi. (S-07)