SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Nasib pilu menimpa 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Maluku dilaporkan terjebak dalam praktik kerja ilegal di Kamboja. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa bekerja di perusahaan online scam serta judi daring yang beroperasi secara ilegal.
Fakta ini diungkap Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, usai dirinya diundang Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) untuk membahas isu perlindungan PMI di luar negeri. Undangan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah berada pada level serius dan membutuhkan campur tangan negara.
Latumahina menyebut, laporan terkait 32 PMI asal Maluku itu diterima langsung dari para orang tua korban yang kini hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian. Anak-anak mereka, kata dia, berangkat ke luar negeri dengan janji gaji besar, namun justru terperangkap dalam sistem kerja ilegal yang sarat kekerasan dan intimidasi.
“Para korban diberangkatkan melalui modus penipuan. Mereka dijanjikan pekerjaan dan upah tinggi, sebagian melalui bujukan teman atau oknum tertentu. Namun realitanya, mereka dipaksa bekerja di perusahaan ilegal dengan target penipuan yang tidak manusiawi,” ungkap Latumahina dalam keterangannya.
Lebih ironis, para PMI tersebut dilaporkan mengalami ancaman serius, kekerasan fisik, hingga penyiksaan apabila tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan perusahaan. Situasi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Berdasarkan aduan korban dan keluarga korban, mereka mendapatkan ancaman, penyiksaan, dan kekerasan fisik jika gagal mencapai target. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi kejahatan kemanusiaan,” tegas Latumahina.
RPA Indonesia mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak bersikap pasif. Negara dinilai wajib hadir, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi melalui langkah konkret penyelamatan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal.
Selain itu, Latumahina juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Maluku, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami mengingatkan, jangan mudah percaya janji manis bekerja di luar negeri jika tidak sesuai aturan. Kasus ini masih terus kami dalami dan akan kami kawal sampai ada kepastian perlindungan bagi para korban,” ujarnya.
Diketahui, pertemuan RPA Indonesia dengan Kemenlu RI juga membahas agenda lain terkait perkembangan penanganan kasus PMI bernama Ika di Irak yang sebelumnya didampingi RPA Indonesia. Berdasarkan informasi terbaru dari KBRI Baghdad, terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun bagi 32 PMI asal Maluku di Kamboja, waktu menjadi faktor krusial. Setiap hari keterlambatan respons negara berpotensi memperpanjang penderitaan mereka. Publik kini menanti, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya yang terjebak di negeri orang. (S-03)