AMBON, SPEKTRUM – Meski sudah 150 saksi diperiksa untuk mengungkap kejahatan perbankkan yang dilakukan Faradiba Yusuf Cs, namun pasca pergantian Dirditreskrimsus baru, dari Kombes Pol Fkrman nainggolan ke Kombes Pol Eko Santoso pada Tanggal 27 Februari 2020 lalu, hingga kini, belum ada tersangka baru dalam kasus domaksud.
Dirditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, kepada Wartawan, di ruang rapat Ditreskrimsus, Mangga Dua, Ambon, Rabu (18/3/2020) menjelaskan, kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) saat ini masih terus berjalan. Total sudah 8 orang yang dijadikan tersangka. Kasus bank berplat merah ini diketahui terdapat tiga bentuk laporadikwtah yakni korupsi, penggelapan dan penipuan. Tiga-tiganya, jalan secara bersamaan dengan tim yang berbedah. Dari ketiga LP itu, Tipikor yang menjadi utama.
“Ada tiga LP. Semaunya berjalan tapi yang diprioritaskan itu Tipikor, yang mana sudah ditetapkan 8 tersangka. Sementara untuk penggelapan dan penipuan masih terus berjalan yang dari nasabah itu. Dan semuanya dalam status penyidikan, tapi belum ada tersangka. Tetapi, ujung-ujungnya pasti Farah juga sebagai aktor utama,”kata Eko.
Disinggung terkait penambahan tersangka baru, Eko mengaku ada kemungkinan, tetapi perlu didalami lagi.
“Penambahan tersangka tergantung pengembangan kasus nantinya, kan kasusnya masih tetap diusut dan dikembangkan. Untuk pidana Korupsi dan pidana perbankan, sampai pada penetapan 8 tersangka. Sementara untuk penipuan, masih dalam tahap penyidikan,”jelasnya.
Sementara untuk Daniel Nirahua ynag diketahui adalah suami Faradiba, dilastikan tidak akan lolos. Dari aset DN yang didista penyidik, itu sebagai bukti, bahwa DN tidak akan lolos dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Semua terduga sudah melaui proses gelar perkara dan keterangan 8 tersangka kita gali untuk memperoleh data yang berkaitan. Kami juga meminta keterangan ahli, baik pidana, perbankan, dan TPPU, tapi memang masih kurang alat bukti dan belum memenuhi unsur untuk yang bersangkutan (Dani) ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.
Diketahui, kasus pemebobolan dana BNI ratusan miliaran rupiah itu, kabarnya terjadi sejak 2013 lalu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. Aktor utamanya Faradiba.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Chris Rumalewang (Tual), Josep Maitimu (Aru), dan Martije Muskita (Masohi). Keenam tersangka tersebut siap disidangkan.
Dua tersangka lain, Tata Ibrahim, Pegawai pada Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makassar, dan Teler BNI Ambon, William Alfred Ferdinandus yang berkasnya kini P19.
Untuk diketahui, mereka, dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1972 tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp. 10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. (S-01)