SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Direktur PT Gunung Makmur Indah (GMI), John Keliduan menjalani pemeriksaan secara maraton dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, John Keliduan diperiksa selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.

“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Silakan dihitung sendiri durasinya,”ujar Ardy, Selasa (7/4/2026).

Kata dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan perizinan tambang tersebut.

“Ke depan masih ada pemeriksaan saksi lainnya. Perkembangannya akan kami sampaikan,”tandasnya.

Kini perkara tersebut mulai mengarah pada indikasi aliran dana ke lingkar pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. Pasalnya, tim penyelidik pidana khusus Kejati Maluku disebut menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga mengarah ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Sumber internal menyebutkan, dugaan tersebut mencuat setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang mengungkap adanya praktik penyuapan dalam proses perizinan.

“Setelah kewenangan perizinan diberikan ke pemerintah daerah berdasarkan regulasi tahun 2023, muncul dugaan rekayasa dalam penerbitan izin produksi,”ungkap sumber, Selasa (7/4/2026).

Sumber itu menyebutkan, terdapat kejanggalan pada luas lahan izin produksi batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga berubah dari 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare.

Luasan tersebut berbeda dari izin yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat pada 2020. “Disitu ditemukan indikasi rekayasa yang berujung pada dugaan praktik suap,”kata sumber.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri persoalan kewajiban pajak serta mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), oleh perusahaan yang telah lama beroperasi tersebut.

“Perizinan itu keluar dari dinas mana, siapa yang menandatangani, itu yang ditelusuri. Termasuk alur pajak dan DBH,”tandasnya. (RED)