DOBO, SPEKTRUM – Jalan Lintas Desa Marafenfen Popjetur Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 46 KM rusak parah sehingga nyaris tidak bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR diminta tidak mnutup mata dan harus memperbaiki jalan tersebut lantaran statusnya Jalan Provinsi.

Pengakuan Kepala Desa Marafenfen Popjetur, Pelipus Apalem, melalui unggahan video media sosial facebook, jalan tersebut merupakan jalan Provinsi yang pekerjaannya menjadi tanggungjawab Provinsi Maluku, namun sudah hampir sepuluh tahun tak ada sentuhan sedikitpun dari Pemprov Maluku.

“Ruas jalan ini merupakan jalan Provinsi namun sudah hamper 10 tahun kerusakan jalan ini tak kunjung diperbaiki,” kata Apalem.

Nah diperhatikan maka masyarakat lakukan perbaikan seadanya, sebab jika dibiarkan maka ruas jalan itu tak bisa digunakan dan ini berdampak pada masyarakat.

“Masyarakat Desa Popjetur selalu melakukan perbaikan jalan seadanya menggunakan batang pohon kelapa agar bisa digunakan sebab ruas jalan tersebut merupakan satu-satunya jalan di desa dan merupakan jalan utama yang menghubungkan beberapa desa yang ada di Kecamatan Aru Selatan,” katanya lagi.

Dalam video tersebut, Apalem mengatakan, atas nama masyarakat Aru Selatan, mereka meminta Pemerintah Provinsi Maluku memperbaiki kerusakan ruas jalan itu agar masyarakat di Kecamatan Aru Selatan khususnya Desa Popjetur dapat memanfaatkan akses jalan tersebut dan tidak terisolasi. (*)