AMBON, SPEKTRUM – Terhitung 10 hari kedepan dimulai Kamis (1/10/2020), 10 orang terdakwa notabene keluarga dan kerabat Almarhum HK (56), keluar atau bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Maluku.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang mengadili dan memeriksa perkara pengambilan paksa jenazah almarhum HK, memvonis 10 terdakwa yang merupakan keluarga dan kerabat (alm) itu, hanya 10 hari.
Untuk terdakwa Adam Manitu, Muhammad Husni Leuli alias Ongen, Sarif Borut alias Sarif, Sahrul Ode Tami alias Aco, Bayu Syarif alias Bayu, Hamsa Ode Adja alias Onyong dan Moh Sukri Tuanaya dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari.
Sementara, Hasna Syailo, Naci Iba dan Yana hanya dijatuhi satu bulan 15 hari.
Sidang berlangsung secara virtual, digelar majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Ahmad Hukayat dibantu Jenny Tulak dan Feliks Wiusam selaku hakim anggota menyatakan, 10 terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memerintahkan, agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Hukayat saat membacakan amar putusan para terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan putusan dalam ruang sidang anak itu, baik penuntut umum maupun kuasa hukum 10 terdakwa menerima putusan hakim. “Kami menerima vonis majelis hakim,” ucap Jaksa, Elsye Leunupun. Sidang pun ditutup.
Vonis para terdakwa ini disambut ria oleh para pendukung serta kerabat terdakwa. Mereka berselfie, menampilkan ekspresi kegembiraan dengan putusan majelis hakim yang menurut mereka sudah adil.
Adam Hadiba dan Hamdani Laturua kuasa hukum dari para terdakwa, ikut dalam suasana ria juga haru itu.
“Vonis hakim adil. Kami senang dan bahagia. Dengan vonis ini, maka tinggal 10 hari lagi para klien kami bebas. Putusannya adil,” singkat Adam Hadiba.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyatakan, 10 terdakwa pengambilan paksa jenazah HK adalah Adam Manitu, Muhammad Husni Leuli alias Ongen, Sarif Borut alias Sarif, Sahrul Ode Tami alias Aco, Bayu Syarif alias Bayu, Hamsa Ode Adja alias Onyong, Moh Sukri Tuanaya, Hasna Syailo, Naci Iba dan Yana.
Mereka mengambil paksa jenazah HK dari Tim Pemakaman Gustu Covid-19 berlangsung menegangkan tepat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat, 26 Juni 2020 pekan kemarin. (S-07)