Yongki Bebas, ada Bekingan Orang Kuat?

Terkait Kejahatan Hutan Sabuai

Kasus ilegal logging CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) di hutan adat, Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur tak kunjung tuntas. Bahkan, tersangka Imanuel Qudaresman alias Yongki, Bos CV SBM itu dikabarkan telah bebas dari jeruji besi Rutan Polda Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Kasus ilegal loging yang sempat menjadi perhatian publik Maluku dan Indonesia umumnya itu, ditangani PPNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Papua –Maluku – Papua. Faktanya, mereka belum mampu menuntaskan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Spektrum, dugaan ada bekingan orang kuat (hebat) dalam kasus tersebut. Dia mampu mempengaruhi penuntasan kasus tersebut. Berkas perkara Imanuel Qudaresman selalu bolak-balik dari meja penyidik PPNS dan Jaksa di Kejaksaan Negeri atau Kejari SBT.

Informasi lainnya, dugaan ada dana Rp. 1 miliar yang masuk ke saku Bupati Seram bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas dari Imanuel Qudaresman. Hal ini, ditengarai dilakukan agar kejahatan ilegal logging di Hutan Sabuai itu tidak sampai ke meja hijau.

Meski begitu, Kasidatun Kejari SBT, Wawan membantahnya. Menurut Wawan, ia tidak mengetahui dana Rp. 1 miliar itu. Namun, kata dia, jaksa masih menunggu berkas dari penyidik dari PPNS Kehutanan.

“Kalau soal itu (Dana Rp. 1 miliar) saya tidak tau. Kasusnya masih di PPNS, belum P21 (belum lengkap),” akui Wawan kepada Spektrum, kemarin.

Ia mengatakan, kasus tersebut sedang dalam perampungan penyidik. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi penyidik salah satunya terkait barang bukti yang harus disesuaikan dengan dokumen yang diajukan penyidik.”Jadi itu kewenangan PPNS, kota tetap menunggu,” tandas Wawan.

Sementara, Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua mengaku bingung dengan kasus tersebut. Karena kasus Sabuai sudah ditangani penyidik Gakkum dari Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Penyidik itu dari sorong dan manokwari status Qudaresman sebagai tahanan kota, sebelumnya tahanan titipan di Polda Maluku. Saya baru pulang dari maumere karena orang tua meninggal sampai tidak ikut kasus itu, saya agak bleng,” kata Yosep.

Selain itu, menurut dia berkas Qudaresman memang bolak-balik Jaksa beberapa kali. Jaksa ngotot hadirkan barang bukti fisik beruapa kayu gelodondongan itu.

“Jadi tersangka tidak bebas. Dia berstatus tahanan kota. Pengacara, dengan Jaksa banyak hal. Kasus ini dibeking oleh orang-orang tertentu. Tersangka pernah datang ke Kepala Gakkum Ambon. Jaksa di Bula (Kejari SBT) terkesan sengaja mengulur-ulurkan waktu,” beber dia.

Gelondongan kayu hasil pembalakan pihak CV. SBM di Hutan Sabuai yang telah disita Gakkum LHK Maluku Papua, beberapa waktu lalu. /dok

Sebelumnya, pihak Negeri Sabuai mendatangi Balai Gakkum Maluku. Mereka menyerahkan surat terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) di hutan adat.

Dalam surat yang juga diterima redaksi Spektrum, Ketua Saniri Negeri Sabuai, Nicko Ahwalam menyatakan, tindak pidana illegal loging yang diduga dilakukan oleh CV SBM di Hutan Petuanan Adat Negeri Sabuai hingga kini belum diketahui perkembangannya.

Mewakili keseluruhan masyarakat adat Negeri Sabuai, Ahwalam memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Gakum LHK Maluku yang telah menetapkan Komisaris utama CV.SBM sebagai tersangka pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Namun diakuinya, ada beberapa hal yang ingin disampaikan sebagai respon kegelisahan masyarakat atas proses hukum Ilegal Loging CV.SBM.

Diantaranya, sejak penetapan komisaris utama CV.SBM, Imanuel Quedarusman alias Yongki ditetapkan sebagai tersangka dugaan ilegal loging dan dititipkan di rutan Polda Maluku, hingga hampir lima bulan berlalu, masyarakat Sabuai yang adalah korban tidak memperoleh informasi apapun, terkait tindak lanjut proses hukum.

Sejauhmana perkembangan penyidikan oleh Gakkum KLHK Maluku tidak diketahui oleh masyarakat sebagai pelapor. Padahal kasus ini diklasifikasikan sebagai bentuk tindakan perusakan hutan, sebagaimana di atur dalam UU nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegehan dan pemeberantasan Pengrusakan Hutan.

Selain itu, juga berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara secara eksplisit yang ditegaskan dalam pasal 10 “Perkara Perusakan Hutan Harus didahulukan dari perkaran lain untuk di ajukan ke sidang pengadilan guna Penyelesaian secapatnya”.

“Dengan demikian, kami menilai perkara tindak pidana ilegal loging CV.SBM di Hutan adat kami merupakan perkara penting dan genting untuk dilakukan penindakan secepat-cepatnya, dengan mengacu pada ketetentuan undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Saniri Negeri Sabuai mendesak agar proses hukum dugaan tindak pidana Ilegal loging CV.SBM di hutan adat Sabuai sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2013 pasal 10 dan pasal 39 ayat 1,2, dan 3 dipercepat.

Selain itu juga melaporkan secara transparan perkembangan proses hukum kasus ini, sehingga dapat diketahui oleh publik, khususnya masyarakat adat Sabuai yang hutan adatnya dibabat dan dirusak oleh pihak CV.SBM. Masyarakat juga mendesak agar pihak Gakkum LHK membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal Ilegal loging di Hutan adat mereka.

Sekedar tahu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku – Papua, Rabu (18/03/2020), telah menetapkan Komisris CT SBM, Imanuel Quanandar alias Yongki sebagai tersangka pelaku illegal logging. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Penangkapan terhadap Imanuel Quanandar, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.

“Sebetulnya itu adalah impact akibat terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman. Kementerian tau dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelijen selama lima hari untuk undercover,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua.

Dari hasil penyelidikan, Yosep mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur Maluku (saat itu Said Assagaff), namun hingga saat ini tidak ditanam.

Perusahaan ini juga memanfaatkan kayu di luar area IPK, sehingga sudah masuk ke hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sebanyak 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.

Imanuel Quadarusman alias Yongki

Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020. Imanuel Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga pihaknya cukup kewalahan.

Beberapa instansi dan DPRD bahkan sdah turun dan lakukan paripurna, tapi tidak ada tindaklanjut. Bahkan dari hasil paripurna di DPRD Provinsi, rekomendasinya IPK akan diperpanjang. Padahal IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.

“Silahkan dikonfirmasi kenapa sampai bisa perpanjang dua kali,”ucapnya.

Penyidik juga kesulitan untuk memeriksa Quadarusman karena menolak dengan alasan akan bertemu dengan DPRD dan lain-lainnya.

“Makanya saya katakan ini urusan hukum, bukan masalah politik. Setelah koordinasi dengan Polda, kita panggil ke kantor dan tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Pengacaranya ajukan penangguhan penahanan. Tapi saya tolak, karena sangat bahaya,”tukasnya.

Yosep juga menyebutkan, alat berat milik perusahaan dirusak karena masyarakat tidak puas dan merasa dirugikan. Dia juga menemukan mess kayu dijaga oleh tentara.

Penyidik akan menjerat YQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Warga Negeri Sabuai saat melakukan aksi protes terhadap CV. SBM dan Pemerintah Daerah. /Dok

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

“Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” tambah Ridho Sani.

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,”tegasnya. (S-07)