AMBON, SPEKTRUM – Thomas Wattimena (TW) mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah ditahan di Rutan Klas II A Ambon pada kasus proyek pembangunan jalan Rambatu – Manusa. Pihak lain yang terkait pada kasus tersebut akan diperiksa.
“Kami tetap konsisten pada kasus ini, semua pihak terkait akan diperiksa termasuk kontraktor dan penyedia jasa,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dihubungi Spektrum semalam.
Menurutnya, tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum, jika terlibat.
Padahal sebelumnya, TW lolos dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga orang tersangka yakni Joris Soukota; Gwen Salhuteru (GS); dan RR.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun Spektrum tiga orang mantan terssngka tersebut juga akan didalami keterlibatan mereka pada kasus ini.
“Mereka juga tetap dalam bidikan, saat ini Tim JPU Kejati fokus pada keterlibatan Wattimena tapi setelah itu maka ketiganya bakal dipanggil ulang,” kata sumber.
TW diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Tahun Anggaran 2018. Kasus ini, kata Wahyudi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar.
TW dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)