AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota diminta tegas menghadapi warga yang telah ditracing dan hasilnya reaktif namun menolak untuk dikarantina.
“Pemerintah Kota, dalam hal ini walikota harus tegas kalau ada warga yang menolak dikarantina lakukan pendekatan persuasif,” kata anggota DPRD Maluku, Roviq Afifudin keoada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Kamis (20/05/2020).
Untuk itu tambahnya, setiap warga yang di rapid tes harus diambil identitas lengkap. “Jika mereka menolak untuk dikarantina maka harus dijemput paksa,” tambahnya.
Karantina tambahnya, bisa dilakukan di pusat karantina terpadu maupun karantina mandiri di rumah. Namun tentunya kata Rofiq, kondisi rumah harus ditinjau karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, kata Roviq, harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota Ambon dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Juga harus melibatkan DPRD.
“Kita juga punya kekuatan karena miliki basis nyata, suara kita masih didengar,” tandasnya.
Ditambahkan, jika pemerintah tidak tegas berarti tidak perlu lakukan tracing biarkan saja.
Selain itu jika dilakukan tracing namun tidak dikontrol atau alamat ataupun identitas warga yang ditracing tidak diketahui.
“Ini bagaimana, sebaiknya tidak perlu ditracing, biarkan saja,” tegasnya lagi.
Jika tambahnya, kondisi di Kota Ambon saat ini adalah puncak pandemi Covid-19 maka pemerintah harus siapkan skema penanganan.
“Pemerintah harus siapkan skemanya, pemerintah kota seperti apa, pemerintah provinsi seperti apa, bahkan terkesan tumpang tindih, kalau mau rapid tes masif pemerintah harus siapkan fasilitas kesehatan,” ulangnya. (S-16)