SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menerapkan sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu ditegaskan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ambon Tahap II di Aula Maluku City Mall (MCM) Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, sanksi tersebut akan diberlakukan sebagai upaya menciptakam Ambon yang bersih, nyaman dan benas dari sampah yang berserakan.
“Kedepan saya akan jatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah. Siapa yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan didenda Rp1 juta. Jika tidak mampu bayar, lanjut dia, pelanggar wajib melakukan kerja bakti selama seminggu,”tegas Wattimena.
Wattimena menyentil koondisi teluk Ambon yang dari waktu ke waktu kian tercemari oleh tumpukan sampah. Masalah tersebut perlu diatasi dengan membangun kesadaran serta aksi nyata seluruh warga Kota Ambon.
Dia menyebut, beberapa waktu lalu ada video yang sempat viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi teluk yang dipenuhi tumpukan sampah.
“Itu menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa ada masalah besar yang perlu kita hadapi bersama,”ungkapnya.
Untuk itu, Wattimena mengajak seluruh pegawai ASN lingkup Pemkot Ambon, khususnya tenaga PPPK dan juga warga Kota Ambon supaya ikut serta dalam gerakan bersih-bersih Teluk Ambon.
Sebab, menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, melainkam tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Gerakan kebersihan itu diharapkan jadi momentum membangun kesadaran kolektif warga Ambon agar lebih peduli pada lingkungan.
“Saya ingin menggugah kesadaran bersama. Kalau kita semua disiplin buang sampah pada tempatnya dan tepat waktu, tidak mungkin sampah sampai ke laut atau sungai. Mari sama-sama jaga lingkungan kita,”ajal Wattimena. (RED)