AMBON, SPEKTRUM – Pelaku pencurian Hp, AL alias A berhasil ditangkap Tim unit Buser dan Pidana Umum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap saat berada di sekitar kawasan Mardika, kecamatan Sirimau, kota Ambon. Ia diamankan bersama dua unit Handphone (HP) android dan sebuah gunting.
“Kita amankan yang bersangkutan tanggal 9 November 2022 berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 November 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).
Pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. Tiga unit handphone hilang di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Mido mengaku modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dirinya berjalan menyisiri sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari rumah yang sunyi, dan selanjutnya menjadi target pencurian.
Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dengan cara merusak jendela mengunakan gunting. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada tiga unit Hp
“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah Hp tersebut kemudian keluar melalui jendela yang sudah dirusak,” jelasnya.
Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat tiga unit Hp sudah tidak ada lagi.
“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi kita untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya. (*)