AMBON, SPEKTRUMM – Tiga Pelaku penyelundupan bahan berbahaya merkuri, disangka Undang-undang berlapis.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat menjelaskan, tiga orang Tersangka, yaitu Agus Pardila (22), Sopir truk, warga Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang, Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru itu, kini telah dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kabid juga menjelaskan, bahan kimia logam berbahaya ini diamankan Tim Penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIT.
Kabid mengaku, penyelundupan bahan tambang illegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg) itu berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kabid juga mengungkapkan, motif yang dilakukan para Tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
“Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin. Dimana modus operandi para Tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,”ungkap Kabid.
Kabid mengatakan, penyelundupan merkuri terungkap, awalnya saat tim Penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg). Dan sesaat kemudian, melintas 1 unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center.
“Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya. Dan setelah memeriksa identitas kedua Tersangka awal, yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.
Jadi ketika tim menanyakan, kedua Tersangka membenarkan mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya,”ujarnya.
Dari kedua Tersangka itu, diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, kedua Tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut.
“Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya,”jelas Kabid.
Sehingga total merkuri yang diamankan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis illegal tersebut, sudah digelut sejak Tahun 2020 hingga Mei 2022. Ditambah sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan Tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,”ujar Kabid. (*)