AMBON, SPEKTRUM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, mengemukakan tiga kendala utama yang harus diselesaikan pra pembangunan sarana prasarana Blok Masela di bumi Duan Lolat tersebut.
Hal ini dikemukakan Fatlolon kepada wartawan usai memberi materi pada Kongres PMKRI di Gedung Xaverius, Kamis (06/02/2020). Tiga kendala itu, pertama tentang status lahan untuk pembangunan fasilitas LNG Blok Masela oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan menetapkannya masuk kawasan hutan.
“Sementara kenyataannya lahan tersebut merupakan hak ulayat masyarakat. Sehingga survei yang dilakukan PT INPEX mengalami kendala karena oleh kontraktor menganggap itu tanah negara jadi tidak perlu minta izin kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” katanya.
Padahal, kata dia, masyarakat pemegang hak ulayat punya kebun dan itu warisan leluhur. Namun, pada prinsipnya masyarakat mendukung seluruh aktifitas Blok Masela.
“Tidak satu orangpun masyarakat menolak atau menghambat tetapi perlu ada kejelasan soal status tanah ini. Karena sejak dulu tanah di Tanimbar merupakan dikuasai masyarakat sementara dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan. Ini yang masih beda sehingga akan saya laporkan ke Gubernur Maluku minta arahan agar bisa disikapi lebih lanjut ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan,” jelasnya.
Karena de facto, kata dia, masyarakat miliki lahan tersebut. Namun, prinsip dasarnya pemerintah daerah fasilitasi agar masyarakat tidak boleh menghambat aktivitas PT INPEX.
“Beberapa hari lalu, saya telah gelar rapat bersama masyarakat, PT Inpex serta pemangku kepentingan adat dan hasilnya semua telah sepakat untuk mendukung pelaksanaan survei yang dilakukan PT INPEX dan tidak boleh ada yang menghambat,” katanya.
Pula, ada perintah Gubernur Maluku memastikan agar jangan ada yang menghambat survei Blok Masela. “Nah ini hanya soal status tanah saja. Kemudian soal tenaga kerja,” timpalnya.
Menurutnya, ini penting segera disiapkan. Jika tidak akan terlambat seperti Free Port yang telah puluhan tahun saja sesuai daya bahwa baru 40 persen orang Papua yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kita tidak mau mengulangi hal yang sama, untuk itu dari sekarang saya akan meminta Pemprov untuk bantu KKT dalam penyiapan SDM terutama di bidang Migas,” kata Fatlolon.
Kendala yang ketiga, lanjutnya, soal kontraktor lokal, baik itu dari Ambon maupun Saumlaki.
“Saya nilai kontraktor lokal belum bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam PPK 007 yang mana syaratnya agak berat untuk kontraktor lokal bisa terlibat langsung dalam berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan Blok Masela,” katanya.
Karena itu, perlu campur tangan SKK Migas misalnya lakukan pembinaan, melatih kontraktor asal Maluku agar siap menghadapi semua proses lelang yang dilakukan PT INPEX selaku kontraktor pelaksana Blok Masela. (S-16)

