AMBON, SPEKTRUM – Tiga eks narapidana dengan kasus berbeda lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dari 718 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku.
“DCS sudah diumumkan. Dan memang ada tiga eks narapidana yang lolos ke Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (23/8/2023)
Dari tiga narapidana itu, lanjut Kubangun, dua diantaranya merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan satu lainnya kasus narkoba.
Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda diantaranya Partai Gerindra, Demokrat dan PKB.
“Tiga eks napi ini diusung parpol berbeda,” jelasnya seperti dilansir RRI Ambon.
Rifan tidak menyebut nama dari tiga mantan narapidana itu. Rifan hanya membeberkan nama daerah pemilihan (dapil) mereka.
Menurutnya, dua eks napi korupsi, satu dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi dapil Buru-Bursel. Sementara eks napi penyalahgunaan narkoba dari dapil Maluku Tengah (Malteng).
Sebelumnya KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku tiap partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Dari sebanyak 741 bakal calon yang didaftarkan 18 parpol, hanya 718 yang dinyatakan lolos.
Sementara 23 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau tersingkir dari DCS.
“Pengumuman sudah sejak 19 Agustus dan berakhir 23 Agustus 2023 hari ini. Ada 23 bacaleg yang tak lagi masuk DCS,” katanya. (*)