Tiga Calon Pj. Gubernur Maluku Dipastikan Tidak Bermasalah Hukum

AMBON, SPEKTRUM – Tiga calon Pj Gubernur Maluku yakni Prof. Zainal Rahawarin, Mayjen Dominggus Pakel dan Jufry Rahman dipastikan tidak pernah bermasalah hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (30/11/2023).

“Kami juga meminta penjelasan dari Kejati Maluku tentang status para calon Pj. Gubernur ini, apakah mereka dalam proses penyidikan atau penyelidikan,” kata Watubun.

Benhur akui jika jawaban dari Kejati telah diterima melalui surat pada tanggal 30 November 2023 bahwa dari calon yang diusulkan tersebut tidak pernah terlibat pada proses hukum.

“Surat diterima tanggal 30 November 2023 memastikan jika para calon yang diusulkan tidak pernah terlibat proses hukum,” tegas Watubun.

Dengan demikian, tiga calon penjabat Gubernur Maluku yang diusulkan DPRD Provinsi Maluku bebas dari dugaan tindak pidana.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) penjaringan penjabat Gubernur Maluku 2023, Yance Wenno menjelaskan jika pihaknya akan menyurati Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait adanya dugaan indikasi keterlibatan tindak pidana yang melibatkan calon penjabat Gubernur Maluku yang mendaftar pada Panitia Kerja penjaringan penjabat Gubernur Maluku tahun 2023.

Langkah tersebut ditempuh Panja agar calon yang diusulkan DPRD Provinsi Maluku tidak tersandung masalah hukum jika telah diusulkan. (HS-16)