Spektrumonline.com
Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejari Ambon

Pelaku Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejari Ambon

AMBON,SPEKTRUM – Hamad Sornia (66) alias Tete kaca mata tersangka pencabulan anak di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah sudah diserahkan Ke Kejaksaan.

Demikian disampaikan Kasie Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Moyo Utomo kepadavwartawan, Kamis (06/10/2022), mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik.

Utomo menjelaskan, bahwa Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido Manik menjelaskan jika pelaku A Hamad Sornia Alias Tete Kaca Mata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B 361/VII/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 31 Juli 2022 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak

“Menurut Kasat Reskrim Mido Manik, pelaku diserahkan disertai barang bukti 1 (satu) buah baju kaos anak perempuan berwarna kuning, terdapat gambar boneka pada bagian depan,” kata Utomo.

Selanjut tersangka dan narang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Elsye B Leonupun,SH. (MG-16)

Komentar
Bagikan:

Iklan