Terminal Transit Gagal, PPK Perencanaan Bertanggungjawab

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit Passo, tiga tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Ada fakta baru mencuat, kalau perencanaan awal proyek ini telah salah sehingga pembangunannya tak tuntas alias mangkrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dinilai patut bertanggungjawab.

Pasalnya, awal proyek terminal transit direncanakan tidak melalui kajian dan perhitungan yang matang. Ada usulan perencanaan untuk proyek tersebut dari PPK Perencanaan saat itu dijabat Robby Sapulette (saat ini Plt.Dushub Kota Ambon). Dugaan permainan nilai proyek secara bertahap, walhasil proses pembangunan justru gagal.

Informasi yang diperoleh Spektrum menuturkan, perencanaan yang tidak matang dilakukan sejak 2005-2006, kemudian menjadi bumerang proyek pembanguna terminal transit tipe B, dengan nilai mencapai Rp.60 miliar ini mangkrak.

Dalam persidangan sebelumnya, Robby Sapulette dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura, Kontraktor Amir Gaos Latuconsina, dan terdakwa Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas.

Robby mengaku dirinya yang hadir dan menyerahkan Perencanaan Proyek Terminal Transit Tipe B untuk ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

Robby Sapulette juga mengakui turut hadir, dan mengetahui fisik pekerjaan masih dalam perencanaan tahun 2006. Namun dia tidak mengetahui sumber dana dari mana. Robby Sapulette pun mengatakan dirinya yang melapor kasus dugaan korupsi ini ke kejaksaan.

“Seharusnya perencanaan sebuah proyek besar itu dengan matang. Dikaji dengan baik, karena nilainya cukup besar, dan pekerjaannya secara bertahap. Otomatis perhitungan secara cermat dan saksama, agar tidak terjadi kecolongan. Justeru Perencanaan tidak matang dan tidak dikaji dengan baik, akhirnya pekerjaan proyek transit ini mangkrak alias gagal,” jelas sumber Spektrum kemarin di Ambon.

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon beberapa waktu lalu, JPU menghadirkan dua saksi yakni, Bendahara tahun 2008, Hairun Tunny dan Bendahara tahun 2009, Desy N. M. Pattipeilohy.

“Dari pengakuan kedua saksi ini, keterangannya membingungkan mejlis hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Saat itu sidang dipimpin hakim Ketua, Acmad Hukayat didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota. Hakim ini bingung dengan keterangan kedua saksi dimaksud. Saya yakin awal perencanaan ada yang tidak beres, dan PPK Perencanaan harus bertanggung jawab,” tutur sumber ini.

Dalam persidangan ini, tiga terdakwa AU, AGL dan LM didampingi Penasehat Hukum yakni, Ma’at Patty, Yunan Takaendengan, Morits Latumeten, Chon Syaranamual, Septhinus Hematang.

Dilansir Spektrum sebelumnya, Majelis Hakim mengadili perkara tipikor proyek terminal transit Passo ini, merasa telah dibohongi oleh saksi (Plt.Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette).

Pasalnya, kapasitas Robby Sapulette saat itu sebagai PPK Perencanaan, malah dia mengaku tidak mengetahuinya. Hakim balik menyemprot saksi hanya omong doang.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, Rusly Kasso meminta kepada para penegak hukum untuk lebih jelih melihat kasus hukum sebenarnya. Karena sejak awal PPK Perencanaan dengan rancangannya tidak mengkajinya dengan baik dan matang.

“Akhirnya pekerjaan dengan nilai proyek puluhan miliar terbengkalai alias gagal. Mestinya penyidik Kejati Maluku merunut masalahnya dari awal, karena saya meilihat ada yang janggal. Bukan serta-merta pekerjaan dikerjakan, lalu ada pembelanjaan mateerial yang tidak sesuai, kemudian mereka dijadikan tersangka. Padahal, ada orang lain yang dalangnya,” jelas Kasso.

Sementara itu,i Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi mengakui adanya fakta persidangan tersebut. Samy mengatakan, perkara ini sementara masih berproses di pengadilan. Dia menyarankan media dan publik mengikuti saja perkembangan hingga selesai. Menyangkut langkah hukum selanjutnya seperti apa, hal tersebut akan diketahui jika proses sidang selesai.

Tiga terdakwa yakni Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, kontraktor Amir Gaus Latuconsina dan Jhon Lucky Metudun, Konsultan Pengawas, Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon, Jumat, (06/12/2019). /dok

“Kan proses persidangan masih berjalan. Silahkan mengikuti saja. nantinya, apa langkah hukum selanjutnya,” jelas Samy kepada wartawan belum lama ini di ruang kerjanya.

Namun Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ini belum menjelaskan, tentang fakta persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan itu, akan ditindaklanjuti ataukah tidak. (S-05)