AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Desa atau Negeri penerima Dana Desa (DD) di Kota Ambon diingatkan untuk memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan DD tepat waktu. Sebab, jika terlambat memasukan LPJ tersebut maka DD akan dipotong.
Ancaman tersebut dikemukakan Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena.
Kepada wartawan di Balai Kota Kamis (20/10/2022), Wattimena menegaskan, pemotongan DD harus dilakukan agar setiap kepala pemerintah desa/negeri, bekerja sesuai waktu yang ditentukan.
“Itu akan saya lakukan, agar memacu mereka kerja tepat waktu, artinya memasukan laporan sesuai waktu yang ditentukan,” tandas Walikota.
Sayangnya, presentase pemotongan DD tersebut belum bisa dipastikan Walikota, tapi pemotongan tersebut akan disesuaikan dengan besaran DD yang diperoleh tiap desa/negerl.
Walikota beralasan, pemotongan DD sangat tepat dilakukan bagi desa atau negeri yang tidak memasukan LPJ.
Kebijakan ini harus diberlakukan mengingat pemerintah pusat juga memberlakukan hal yang sama bagi setiap pemda, yang terlambat memasukan laporan. Maka konsekuensinya, pemotongan DAU, bahkan parahnya lagi, adalah penahanan DAU.
“Kita di pemkot juga ketika terlambat, DAU kita dipotong, bahkan ditahan, dan itu yang saya lakukan untuk memacu kinerja setiap pemerintah desa/negeri di Kota Ambon. Artinya yang bagus kita kasih reward, yang tidak bagus kita kasih hukuman,” kata Wattimena. (*)