AMBON, SPEKTRUM – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) terdakwa kasus dugaan grativikasi dan suap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon diketuai Wilson Shiver dalam sidang terbuka untuk umum Kamis (9/2/2023)
Dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Richard Louhenapessy dalam kapasitas dan jabatannya selaku Walikota Ambon, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Terdakwa Richard Louhenapessy oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Richard Louhenapessy dengan hukuman denda sebesar Rp. 500 juta sub sider 1 tahun penjara.
Terdakwa Richard Louhenapessy juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.8.045.910 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu Andrew Hehanussa, terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas perkara terpisah juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun. Andrew Hehanussa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim ini baik tim Jaksa penuntut umum dari KPK maupun tim penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir pikir. (*)