DOBO, SPEKTRUM – Diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan, Kepala UPP Kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Katjo diperiksa pihak kepolisian Polres Kepulauan Aru, Selasa, (22/03/2022).
Bukan saja itu. Katjo bahkan dilaporkan terkait dugaan provokasi dengan unsur SARA dan dugaan korupsi dana Covid-19.
Menurut informasi, pemeriksaan terhadapnya dilakukan, Selasa, (22/3/2022), oleh penyidik Tipiter terkait kasus pengancaman terhadap salah satu wartawan harian lokal.
Dari sumber yang diperoleh wartawan, Senin, (21/3/2022) di Mapolres Aru, diketahui agenda pemeriksaan terhadap Kepala UPP Kelas III Dobo, siang itu (Senin-red) sekira pukul 14:00 WIT namun Muhamad Katjo meminta waktu untuk hadir dalam pemeriksaan besok.
Terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Kantor UPP Kelas III Dobo, kurang lebih 20 orang telah diperiksa penyidik. Baik itu PNS maupun tenaga honorer dan satu diantaranya Bendahara UPP Kelas III Dobo, Idris.
Bahkan, informasi berkembang dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada empat orang ASN yang baru pindah dan namanya tidak ada dalam SK Tim Gugus Covid-19 pada Kantor UPP Kelas III Dobo turut menerima uang Covid-19 yang notabennya bukan hak mereka, karena nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.
Nama keempat ASN tersebut, yakni Amiludin Mohtar, ST, Frans Lilipaly, ST, Eva Olejaan dan Ode Sabri Ambo.
Dari puluhan pegawai UPP Kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah diperiksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana Covid-19 yang dipakai Amali Katjo.
Akibatnya, sejumlah pegawai UPP Kelas III Dobo menyuarakan ke media massa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar.
Sesuai daftar bayar yang mereka tanda tangan, maka hak mereka menerima sekitar Rp.7 jutaan lebih, namun kenyataannya yang mereka terima hanya Rp. 2 jutaan lebih.
Terhadap kasus dugaan korupsi aliran dana Covid-19 tersebut, pihak Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Aru belum memberikan komentar. Sementara itu, proses hukum kasus dugaan pengancaman dan laporan dugaan kasus korupsi dana Covid-19 masih terus berjalan. (HS-05)