Tak Ada Progres, Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta segera tuntaskan kadus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa-Rambatu, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp31 miliar.

Pasalnya, hingga saat ini, kelanjutan penyidikan kasus Jalan Inamosol hingga kini tak jelas penanganannya.

“Kejati Maluku mestinya secara terang-terangan mengungkapkan kepada publik sejauh mana kasus tersebut ditangani,” kata pemerhati hukum, Marnix Salmon kepada Spektrum, Senin (20/06/2022).

Marnix menjelaskan, proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu.

Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

“Telah dicairkannya anggaran proyek sebesar 100 persen namun jalan tersebut tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, maka bisa diproses hukum,” jelasnya.

Marnix menyayangkan ketidakterbukanya sikap Kejati Maluku terkait kasus ini.

“Apa susahnya menjelaskan seputar perkembangan kasus ini kepada publik, dan mereka berhak mengetahuinya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Thomas Wattimena saat itu menjabat Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat telah diperiksa.

Wattimena disebut’sebut merupakan orang yang paling bertanggungjawab pada kasus ini.

Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (HS-16)