AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di tahun 2020 berencana melakukan gelar perkara pembelian lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea.Transaksi lahan untuk proyek milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea ini, diduga bermasalah.
Proyek ini didanai APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.6,4 miliar tidak dapat dilanjutkan, karena tersandung korupsi.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette belum lama ini mengaku, kerugian negara masih diaudit BPKP.
Bahkan, permintaan sejumlah dokumen atau keterangan dari BPKP, tetap dipenuhi untuk memperlancar proses auditnya.Sementara itu kepada wartawan baru-baru ini, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Ochen Ahmadaly mengungkapkan, setelah hasil audit BPKP Provinsi Maluku diserahkan kepada penyidik, langkah hukum selanjutnya akan diambil tim penyidik.
“Jika di 2020 ini dokumen hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sudah kami (penyidik-red) terima, maka tim penyidik akan menindaklajuti langkah hukumnya, dengan gelar ekspose perkaranya,” kata Kasi Dik, Ahmadaly.
Penyidik Kejati Maluku telah mengantongi beberapa nama calon tersangkanya, namun pihaknya belum berani mengungkapnya, lantaran harus lebih banyak mendapat bukti kuat.
Diberitakan Sepktrum sebelumnya, kekurangan bukti menjadi prioritas penyidik untuk mengungkap siapa pelaku di kasus dugaan korupsi proyek PLTMG Namlea ini. Penyidik amsih mencari satu tambahan alat bukti dalam kasus pembelian lahan oleh PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea tersebut. (S-05)