27.2 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SPEE Laporkan 33 Kasus Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Partai Buruh

AMBON,SPEKTRUM-, Serikat Pekerja Eletronik Eletrikal (SPEE) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Maluku datangi Kantor Partai Buruh Maluku mengadukan beberapa masalah ketenagakerjaan, Sabtu, (25 /03/2023).

Kedatangan mereka diterima Ketua Eksekutif Partai Buruh Provinsi Maluku, Max Laritmas.

Laritmse menjelaskan, sejak 17 Januari lalu Partai Buruh telah membuka Posko Orange yang bertujuan memfasilitasi buruh dan masyarakat mengalami persoalan hukum di daerah ini.

Saat ini, ada pengaduan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan bagi buruh yang dilakukan beberapa perusahaan pemborongan di PT. PLN Persero Maluku dan Maluku Utara (MM2)

“Sedikitnya ada 33 buruh yang melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh cucu perusahaan PLNT (PLNTarakan) cabang Maluku,” katanya.

Usai menerima laporan sejumlah advokasi Partai Buruh secara langsung melakukan tindak lanjutinya dengan mengatvokasi pekerja dengan bukti – bukti fisik.

“33 laporan ini akan kami sikapi dan sesegera melakukan pendampingan atas berbagai laporan tersebut. FSPMI akan sinergi bersama Partai Buruh sebagai otoritas tertinggi dari sejumlah 11 elemen pendiri partai buruh dan kami telah bersepakat untuk Partai Buruh secara langsung menangani pengaduan ketenagakerjaan sesuai amanah posko orange Partai Buruh,” ucap Laritmas

Ditambahkan, bahwa laporan ini akan diteruskan bagian pengawas di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme sesuai regulasinya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Maluku (KSPI) yang juga menjabat Ketua FSPMI Maluku ini mengatakan, laporan itu terkait dugaan upah dipotong setelah pengalihan dari perusahaan yang lama PT. Haleyora Powerindo ke PT. Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) turunkan upah.
“Padahal dalam regulasi dilarang untuk memotong upah dinaikan boleh tapi tak boleh dilakukan pemotongan upah,” ujarnya.

Selain itu banyak PHK sepihak dengan alasan pakta integritas sehingga pakta itergitas itu melemahkan UU di republik ini. Tidak ada alasan lain kecuali bawakan masalah ini ke PHI Pengadilan hubungan industrial biar ada jerah.

Dia menambahkan 2 bulan upah kerja dipotong dengan alasan sistem eror sehingga laporan pengupahan tidak terbaca. Jawaban dari managemen PCN ini tidak rasional sama sekali sebab bagaimana mungkin kenaikan UMP/UMK Maluku per 1 Januari 2023 dilaksanakan namun bukannya dihitung berdasarkan skala upah sektoral namun dilakukan pemotongan atas upah pekerja di bulan Januari kini di bulan februari potongan lagi, jika tidak ada komplen maka berlanjut dan itu sudah lumrah penipuan kecil-kecilan yang sudah menjadi kebiasaan pada perusahaan di lingkungan PT. PLN Maluku dan Malut ini.

“Masih mending HPI pekerja dimotivasi dengan bonus kerja bukan potong upah. Pekerja di berikan reword target kerja dan sewaktu pengalihan perusahaan pemborongan baru menyatakan reword akan dibayarkan, tanpa ada potongan tapi nyatanya beberapa tahun ini reword hilang ditelan bumi,” katanya.

Upah Kerja Lembur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tahun 2014 silam hingga hari ini belum diselesaikan padahal kata Laritmas, sudah dibicarakan internal masalah-masalah ini biar menjaga kemitraan pihaknya dengan perusahaan.
“Akan tetapi pihaknya tidak dihargai dan mengabaikan apa yang dibicarakan sebelumnya antara saya dengan para direktur perusahaan pemborongan tersebut,” katanya.

Sementara lain halnya dengan persoalan diatas ada beberapa kasus yang sengaja ditutupi yakni soal kecelakaan kerja hingga cacat permanen, tidak pernah dibicarakan.
“Jika kasus itu dibuka, pekerja diancam di PHK sehingga semua diam dan tak dapat diselesaikan secara profesional atas hak pekerja,” jelasnya.

Direncanakan semua dokumen terselesaikan Partai Buruh, FSPMI akan datangi dinas teknis untuk melaporkan berbagai masalah tersebut.

Sementara puluhan pelapor berharap, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku segera menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak para buruh bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles