Skandal BNI Melebar, Auditor Diduga Terlibat

Bobolnya dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon tidak akan terjadi jika managemen mengedepankan kinerja yang profesional. Yang paling berperan adalah auditor internal BNI 46 Ambon. Karena pengawasan dilakukan setiap hari.
AMBON, SPEKTRUM – Aneh bin ajaib, dengan pengawasan super ketat demikian, justru dana nasabah puluhan bahkan ratusan miliar, mudah dibobol oleh Wakil Kepala Cabang Utama (KCU), Faradiba Yusuf. KCP di daerah diduga menjadi tumbal. Sementara auditor internal bak pihak yang tak bersalah.
Informasi yang dihimpun Spektrum, skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon itu, kian melebar. Satu per satu pihak terkait terseret. Kejahatan Faradiba Yusuf sudah terendus sejak tahun 2017. Meski pihak internal sudah mengetahui kejahatan ini, namun management BNI 46 Ambon diduga sengaja menutupi kasusnya.
Ditengarai salah satu auditor internal BNI 46 Ambon berinisial FA, telah menemukan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar oleh FY. Bahkan guna menindaklanjuti hasil temuannya, FA telah melaporkan temuan itu ke pimpinan BNI 46 Ambon saat itu. Namun, laporan FA tidak ditanggapi, bahkan diduga pimpinan BNI saat itu pun menutupinya.
Informasi lainnya, saat itu guna menutupi kasus ini, FA disebut-sebut telah diberikan uang lebih dari Rp.100 juta, guna menutupi temuannya. Namun, sumber Spektrum di lingkup BNI 46 Ambon berdalih, kalau uang itu telah dikembalikan oleh FA.
Sementara itu, Benny Yokung salah satu pensiunan BNI 46 meminta agar auditor internal BNI 46 Ambon itu ditahan. Dalilnya, jika auditor dalama bekerja mengedepankan profesional dan bertanggungjawab, maka kejahatan yang dilakukan FY dapat diantisipasi.
“Karena lemahnya pengawasan, akibatnya BNI 46 Ambon kerugian puluhan bahkan ratusan miliar rupiah,” kata Yokung, kepada Spektrum, di Ambon, Rabu (30/10/2019).
Apalagi, lanjutnya, jika FA sudah mengetahui adanya kejahatan ini tapi tidak melapor. “Dia (FA), juga harus ditahan atau dijadikan tersangka. Sebab dia mengetahui adanya tindak kejahatan, namun tidak melaporkannya,” tegas Yokung geram.
Menyinggung ada upaya Faradiba menyuap FA sebesar Rp125 juta, tapi uangnya dikembalikan, Yokung balik mempertanyakannya.
“Kalau yang bersangkutan telah menerima uang dengan jumlah tersebut, dan dikembalikan, patut dipertanyakan. Apakah dikembalikan saat itu atau ditahan sebentar baru dikembalikan? Polisi harus usut hal ini hingga tuntas,” harap pria yang kini berusaha di bidang meubeler ini.
Menyikapi permasalahan ini, Pimpinan BNI 46 Regional Makassar, Faizal Setiawan, yang dihubungi Spektrum menjelaskan, dirinya tidak dalam kapasitas untuk melalukan dugaan apapun.
“Saya tidak dalam kapasitas untuk melakukan dugaan apapun,” katanya melalui pesan whatsapp yang diterima Spektrum, Rabu malam (30/10/2019).
Yang pasti, kata dia, seluruh bukti transaksi berkaitan dengan kasus ini, telah disampaikan ke pihak berwajib (Ditreskrimsus Polda Maluku), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Paralel dengan hal itu. Secara internal pun dilakukan proses pemeriksaan terhadap 0pegawai yang diduga terlibat,” katanya.
Sebelummya, Faizal menegaskan jika ada orang dalam BNI 46 yang membackup Faradiba Yusuf menjalankan aksi kejahatannya. Hal ini diungkap Faizal kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) di Ambon.
“Ada ada yang mem-back up. Tapi siapa, kami serahkan ke polisi untuk mengusut,” kata Faizal saat itu.
Faizal juga meminta agar Polda Maluku serius mengusut kasus pembobolan dana nasabah hingga tuntas. “Kami minta polisi serius mengusut kasus ini, agar cepat selesai,” timpalnya.
Dia mengaku, selain ke Polda Maluku, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi atau PPATK di Jakarat. “Ada indikasi transaksi mencurigakan, sehingga dilaporkan ke PPATK,” kata Faisal.
BNI Ambon di bawah pengawasan area BNI Makassar, sehingga pihaknya juga bertanggung jawab untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
Diketahui, dana sebesar Rp 58,95 miliar yang dibobol FY merupakan dana murni dari BNI 46 Ambon yang ditransfer para Kepala Cabang di BNI 46 Ambon yakni Rp29 miliar transferan dari KCP Dobo, KCP Masohi Rp18 miliar, dan KCP Tual Rp8 miliar, serta sisanya dari KCP Mardika dan Unpatti.
Selain dana dengan jumlah tersebut, ada juga transaksi lain hingga total jumlahnya mencapai angka Rp 315 miliar. Namun polisi masih terus menggalinya. (S-16)