27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Skandal BNI, Ditreskrimsus Kejar Fakta Baru

Kasus kejahatan Perbankkan di lingkungan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Mereka yang sementara diadili adalah Faradiba Yusuf, anak angkatnya yakni Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Masing-masing. KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru, Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.

Selasa (11/5/2020), penuntut umum diketuai Youchen Ahamdali dan Ahmad Atamimi itu menghadirkan, Ferry Siahainenia mantan Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon sebagai saksi. Banyak fakta menarik yang dibuka saski dalam sidang yang diketuai, Pasti Tarigan sebagai hakim Ketua dan Jefry Sinaga serta Benhard Panjaitan.

Ferry membuka dana Rp.125 miliar yang di depositkan Jhoni de Queljoe ke BNI Cabang Utama Ambon. Menurutnya, kejahatan perbankkan di Bank berplat merah itu terbongkar saat transaksi di KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan juga KCP Kota Tual, serta Kantor Kas BNI Mardika.

Menurutnya, deposite Siong yang paling besar. “Iya, Siong 125 miliar,” kata Ferry didepan Hakim.
Fatalnya, kegiatan Deposite Siong, bos perkapalan terbesar di Maluku itu dilakukan hanya antara terdakwa Faradiba Yusuf dengan Siong. Meski, tercatat dalam sisitem perbankkan.

“Kegiatan itu, kita hanya tau karena tercatat lewat sisitem. Tapi, aktivitas itu, hanya Farah (Faradiba Yusuf) dengan Siong. Mereka lebih dekat,” ucap Ferry.

Dia juga menyebutkan, tindakan yang dilakukan Farah tidak diakomodir dalam program Perbankkan. “Itu tidak ada,” kata dia.

Meski demikian, kata dia, secara Otoritas Farah tidak memiliki otoitas untuk memutuskan dana. Namun, saksi. Karena, kapasitas sebagai Pimpinan BNI saat itu.

“Disposisi untuk nasabah Siong itu, hanya di Farah. Memang Farah, tidak memiliki otoritas. Akan tetapi, kenytaaan hanya di dia. Jadi ini dilakukan karena Farah lebih dekat dengan Siong,” jelas Ferry.

Ketika dipertanyakan Majelis Hakim soal kewenangannya dalam memutuskan dana yang ada di BNI, Ferry mengaku keputusan itu ada pada Pimpinan Bank.

“Nah, kasus ini jelas melanggar SOP BNI dan aturan perbankkan lainnya,” terang Ferry, tanpa mengetahui, jabatan ia sebagai Kepala BNI Cabang Utama Ambon hanya berlaku selama tiga bulan, pasca menggantikan Dione E. Liomon yang dimutasikan ke Jawa Barat.

Ferry diketahui ikut mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh Farah sebagai Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon.

“Kalau itu saya tidak tau. Yang pasti, semua itu dilakukan Farah. Farah dengan Siong (Nasabah),” tegas Ferry, saat dicegat wartawan Spektrum di depan kantor PN Ambon, Jalan Sulatan Hairun Kecamatan Sirimau, usai mengikuti sidang.

Di lain sisi, skandal penggelapan dana nasabah BNI senilai ratusan miliar ini, penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Farah den lima rekannya diadili lebih awal. Tinggal, Tata Ibrahim salah satu staf Devisi Humas pada Kantor Wilaya BNI Makassar, dan William Alfred Ferdinandus Teler BNI Ambon masih dalam pemberkasa.
Penuntut Umum Kejati Maluku, kembali mengembalikan berkas yang sudah dilimpahkan ke Jaks auntuk kedua kalinya, pada 29 April 2020.

“Ya, mereka serahkan lagi untuk diteliti. Namun, belum lengkap. Kita sudah kembalikan. Penyidik serahkan ke kami pada 29 April kemarin,” kata Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi kepada Spektrum.

Menyinggung soal alasan kenapa, berkas kedua tersangka sisa itu dikembalikan, mantan Kasipidum Kejari Ambon itu berkomentar apa adanya. “Ya, yang pasti belum lengkap. Itu saja,” singkat dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santosso yang dihubungi Spektrum menyebut, tersangka baru saat ini belum. Namun, penyidik akan terus mengikuti perkembangan kasus yang sementara bergulir di Pengadilan.

Misalkan, nama Noly Sahumena salahs atu Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon yang disebut terlibat dalam kejahatan Farah. Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar fakta baru yang terungkap di persidangan.

Terlibatnya menantu Richard Louhenapessy diungkap Kepala Bagian Pelayanan BNI Cabang Utama Ambon, Prayogo sebagai saksi. Prayogo mengaku, Noly mengetahui secara pasti transaksi kejahatan tang terjadi di BNI.

“Ya, kita akan lihat faktanya nanti. Yang pasti, kita akan buka lagi, kalau ada fakta baru yang terungkap terkait keterlibatan orang lain,” singkat dia melalui seluler.

Sebelumnya, Prayogo menyebut, selain sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berada di bawah pengawasan terdakwa Faradiba, juga ada sebagian berada di bawah pengawasan Noldy Sahumena. Salah satunya KCP Aru.

Saat ditanya Pasti Tarigan (Hakim Ketua) terkait KCP Aru yang bobol, Prayogo dengan tegas mengakui, bahwa menantu walikota Ambon ini juga mesti ikut bertanggung jawab.
“Ya dia (Noly) bertanggung jawab, lantaran KCP di bawah kendalinya ikut kebobolan,” tegas dia dengan lantang.

Ia mangatakan, dirinyalah yang berwenang untuk memberikan otorisasi peningkatan level pencairan dana. Sedangkan baik Faradiba maupun kepala KCP-KCP yang ada tidak memiliki otoritas untuk itu.

Saksi juga mengakui, selama dirinya menjabat selaku kepala bagian pelayanan nasabah, ia membuat grup whatsapp.
Di mana melalui grup ini para KCP dapat meminta peningkatan level untuk pencairan dana hingga Rp.5 miliar sesuai otorisasi yang dimiliki Saksi. Saksi mengakui apa yang dibuatnya itu salah, karena tidak sesuai dengan SOP bank BNI.

Jika merujuk pada SOP bank BNI maka untuk kepentingan permintaan peningkatan level pencairan dana, harus lah melalui beberapa mekanisme, seperti permintaan tersebut harusnya terregistrasi.

“Bank BNI lewat BNI pusat ada memiliki produk yang namanya cash back. Program ini digelar pada tahun 2011 dan 2018. Sedangkan mengenai daftar nama nama nasabah yang mendapatkan cash back, saya mendapatkannya dari Noly,” katanya. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles