SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Rabu (21/1/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.
Sidang itu digelar dengan agenda pembacaan jawaban penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan, serta Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Namun, pada sidang yang digelar hari ini, penuntut umum menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.
Selain itu, jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. Penuntut umum menolak anggapan bahwa perkara ini hanya bersifat maladministrasi atau perdata.
Menurut jaksa, penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, penuntut umum juga menegaskan bahwa audit Inspektorat sah digunakan sebagai dasar pembuktian, dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Atas dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (RED)

