SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Propam Polda Maluku resmi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda MS, tersangka penganiayaan salah seorang siswa Madrasah di Kota Tual, Senin (23/2/2026).

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu menjalani sidang di ruang sidang disiplin/KKEP Markas Polda Maluku, yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, didampingi Sekretaris Sidang Kompol Malawat dan anggota Kompol Cak Risambessy.

Sidang tersebut juga melibatkan pemantau eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HaM RI Perwakilan Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dam Anak (UPTD PPA) Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar.

Pantauan media ini, sidang KEEP itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT. Sidang itu berlangsung ketat. Sejumlah wartawan hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari luar ruangan melalui layar monitor yang disediakan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi kepada wartawan menjelaskan, sidang itu diawali dengan pembacaan persangkaan terhadap terduga Bripda MS, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan orang saksi dari anggota Brimob.

“Yang hadir langsung itu sepuluh orang, sembilan orang saksi itu diantaranya anggota Brimob, dan saksi lainnya yakni kakak korban,”ujar Rositah.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual dari Polres Kota Tual. Sebanyak empat orang saksi memberikan keterangan melalui sarana zoom meeting kepada komisi sidang. Empat saksi itu masing-masing dua anghota Polres Tual, dan dua saksi dari pihak keluarga korban.

“Saya mohon doanya, semoga proses sidang berjalan lancar, dan tentu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang hadir di siang ini,” tandasnya. (RED)